Ibu Kota Negara

Sah! Prabowo Subianto Berkantor di IKN Nusantara Kaltim, Presiden Teken UU Perubahan Status Jakarta

Sah! Prabowo Subianto berkantor di IKN Nusantara Kaltim. Presiden teken UU perubahan status Jakarta.

TimDokumentasi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
Sah! Prabowo Subianto berkantor di IKN Nusantara Kaltim. Presiden teken UU perubahan status Jakarta. 

TRIBUNKALTIM.CO -  Sah! Prabowo Subianto berkantor di IKN Nusantara Kaltim.

Presiden Prabowo Subianto teken UU perubahan status Jakarta.

Sebagai informasi Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut status Daerah Khusus Ibukota (DKI).

DKI yang dulunya ditetapkan pada daerah Jakarta karena merupakan pusatnya Indonesia.

Kini, telah melekat di Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara.

 Jakarta yang dulunya menjadi daerah pemerintahan, kini telah dipindahkan ke Kalimantan Timur.

Baca juga: Dampak IKN Nusantara Buat Ekonomi Kaltim Positif Meski Pembangunan di Era Prabowo Dipastikan Molor

Presiden Prabowo Subianto resmi mengganti status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Dengan penetapan ini, Ibu Kota Nusantara (IKN) telah sah menjadi ibukota Indonesia dengan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur (Kaltim).

Adapun perubahan status DKI menjadi DKJ tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, yang diteken Prabowo pada 30 November 2024.

Ini artinya, Jakarta menjadi memiliki otonomi daerah, di mana Pemprov Jakarta memiliki kewenangan untuk mengatur berbagai aspek di wilayah tersebut.

 Sementara itu, dengan keputusan tersebut, pembangunan IKN yang berlokasi di Penajam Paser Utara, Kaltim akan terus berlanjut.

Apalagi Prabowo menargetkan akan mulai berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

“Targetnya Pak Prabowo itu (pindah ke IKN) 17 Agustus 2028 sudah berkantor di sana,” kata Dody seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Terjawab Kapan Prabowo Berkantor di IKN Nusantara Kaltim, Menteri PU Beber Masih 4 Tahun Lagi

Saat ini, proses pembangunan di IKN sudah memasuki Tahap I (2022 - 2024) yaitu kawasan eksekutif meliputi Istana Negara, Istana Garuda, Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko), Kantor Sekretariat Negara, dan hunian pendukungnya.

Bahkan menurut Kepala Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur yang juga Deputi Sarana dan Prasarana Otorita IKN Danis Hidayat Sumadilaga, pembangunan sudah hampir rampung.

"Rata-rata sudah di atas 90 persen, dan hampir selesai," beber Danis.

Rencananya, seluruh proses konstruksi pembangunan tersebut akan selesai 100 persen pada Desember 2024.

Adapun persemian Istana Garuda, Gedung Sekretariat Presiden, Kantor Kemensetneg, Kemenko 1, Kemenko 3, Kemenko 4, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), Jaringan Perpipaan Air Minum, dan pusat pelatihan atau Training Center (TC) PSSI sedang dalam tahap pembahasan. 

Nantinya, infrastruktur-infrastruktur ini rencananya diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sementara hingga 5 Desember 2024, mengacu pada data monitoring Kementerian Pekerjaan Umum (PU), progres pembangunan IKN Batch I telah mencapai 95,89 persen.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Berkantor di IKN Nusantara Tahun 2028

Sementara pembangunan Batch II telah menembus kemajuan 75,15 persen, dan Batch III masih berada pada angka 27,93 persen.

Seluruh pekerjaan ini telah menyerap dana APBN hampir Rp 90 triliun atau tepatnya Rp 89,065 triliun.

Rinciannya progres Batch I (terkontrak 2020-Maret 2023) sebanyak 40 paket dengan nilai Rp 25,1 triliun.

Kemudian progres Batch II (terkontrak April 2023-November 2023) sebanyak 31 paket dengan nilai Rp 27,6 triliun.

Selanjutnya, progres Batch III (terkontrak Desember 2023-2024) sebanyak 38 paket dengan nilai Rp 36,2 triliun.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Target Pindah Agustus 2028, Presiden Prabowo Resmi Cabut Status DKI Jakarta, IKN Kini Jadi Ibu Kota

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved