Berita Bontang Terkini

Satresnarkoba Polres Bontang Bekuk Kurir Sabu di Muara Badak, 13 Paket Siap Edar Diamankan

Satresnarkoba Polres Bontang membekuk kurir sabu di kawasan Muara Badak, 13 paket siap edar diamankan.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polres Bontang
Pria berinisial Sa ini merupakan kurir sabu yang ditangkap Polres Bontang dari salah satu wisma di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Senin (9/12/2024) sore. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap kurir narkoba jenis sabu berinisial Sa (35) di salah satu wisma di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Senin (9/12/2024) sore.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati Sa beserta 13 paket sabu siap edar seberat total 5,13 gram.

"Di wisma itu sering terjadi transaksi sabu. Dari informasi warga, kami langsung membongkar praktik tersebut," jelas Rihard, Rabu (11/12/2024).

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Bontang Tingkatkan Keamanan di Gereja dan Jalan Raya

Hasil interogasi polisi mengungkapkan, sabu tersebut diperoleh Sa melalui sistem jejak di Jembatan Mahkota 2, Samarinda.

Sa mengaku telah melakukan transaksi kedua kalinya. Sebelumnya, satu bal sabu yang diterimanya telah habis terjual.

Sabu tersebut disebut berasal dari pria berinisial Z, yang kemudian direncanakan untuk diberikan kepada pria lain berinisial A.

Namun, saat polisi menyelidiki rumah pria A, tidak ditemukan barang bukti.

"Tersangka mendapatkan upah berupa 2 gram sabu setiap kali mengambil barang. Sabu itu juga dijual kembali. Saat ini, kami masih mendalami jaringan pemasoknya," tambahnya.

Baca juga: Polres Bontang Tangkap Sindikat Pengedar Sabu, 2 Pelaku Dibekuk di Hotel Melati

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp150 ribu, ponsel, alat isap sabu, dan pipet kaca.

Sa kini mendekam di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar," pungkas Rihard. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved