Berita Bontang Terkini

Polres Bontang Ringkus Pengedar Narkoba di Muara Badak Kukar, Akui Pernah Jual Sabu Satu Bal 

Polres Bontang ringkus pengedar narkoba di Muara Badak Kutai Kartanegara, akui pernah jual sabu satu bal.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polres Bontang
AR diamankan Polres Bontang karena kasus peredaran sabu di wilayah Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (4/11/2024) lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - AR (48), warga Desa Muara Badak Ulu, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, tak berkutik saat tim Satresnarkoba Polres Bontang menangkapnya pada Senin (4/11/2024) malam di rumahnya. 

Dua poket sabu lengkap dengan timbangan digital yang ditemukan polisi membuat AR tak bisa mengelak.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, AR telah lama menjadi target operasi polisi.

"Dia sudah masuk radar kami sejak lama, karena informasi yang kami dapat menunjukkan dia terlibat peredaran sabu di wilayah Muara Badak," ujar Rihard kepada Tribunkaltim, Rabu (6/11/2024).

Baca juga: Polres Bontang Tangkap Pencuri Pipa di PT PHSS Muara Badak, Satu Pelaku Masih Dalam Pengejaran

Menurut hasil penyelidikan, AR mendapatkan barang haram tersebut dari Samarinda.

Sebelumnya, ia sempat berhasil menjual satu bal sabu, yang membuatnya tergiur dengan keuntungan besar dan memesan lagi sebanyak 5 gram.

Namun, sebelum transaksi berikutnya terjadi, polisi berhasil membekuknya.

“Selama sekitar tiga bulan, tersangka aktif menjual sabu, dan sudah melakukan sekitar 20 kali transaksi,” kata Rihard.

Baca juga: Operasi Zebra Mahakam 2024 Berakhir, Ratusan Barang Bukti Disita Satlantas Polres Bontang 

Kini, AR ditahan di Mapolres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Kasus ini akan dikembangkan oleh polisi untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.

AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved