Berita Bontang Terkini

Kejar-Kejaran dengan Pengedar Narkoba di Marangkayu, Polres Bontang Amankan 7 Poket Sabu

Kejar-Kejaran dengan pengedar narkoba di Marangkayu, Polres Bontang amankan barang bukti 7 poket sabu.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polres Bontang
Dua pria berinisial SP (41) dan Su (42) yang ditangkap polisiatas dugaan peredaran sabu di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Senin (11/11/2024) siang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Unit Reskrim Polsek Marangkayu harus berjuang ekstra saat akan menangkap dua tersangka pengedar sabu berinisial SP (41) dan Su (42), Senin (11/11/2024) siang.

Operasi ini usai adanya laporan dari warga Desa Santan Ulu terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi menjelaskan, setelah menerima informasi tersebut, tim segera memantau pergerakan tersangka.

Awalnya polisi, melihat tersangka SP tengah berhenti di pinggir jalan dengan sepeda motornya.

Baca juga: Polres Bontang Ringkus Pengedar Narkoba di Muara Badak Kukar, Akui Pernah Jual Sabu Satu Bal 

Saat anggota polisi mendekat, SP menyadari kehadiran petugas dan langsung melarikan diri sehingga hal ini memicu aksi kejar-kejaran.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan sepeda motor yang ditinggalkan SP.

Setelah digeledah, ditemukan tujuh poket sabu seberat 1,72 gram yang disimpan di kantong motornya. 

Barang bukti ini memperkuat dugaan polisi sehingga pencarian SP dilanjutkan.

Tak lama berselang, SP berhasil ditangkap di Jalan Nalainfah, Dusun Wonorejo, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

"Sempat lari saat kami mau tanggap," jelasnya saat dihubungi, Selasa (12/11/2024).

Baca juga: Polres Bontang Tangkap Pencuri Pipa di PT PHSS Muara Badak, Satu Pelaku Masih Dalam Pengejaran

Saat diinterogasi, SP mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari rekannya, Su yang tinggal di kawasan Jalan Poros Bontang-Samarinda Kilometer 25.

Polisi pun bergerak cepat untuk menangkap Su, namun ia memberikan perlawanan sengit saat didekati petugas.

Ia menghunus sebilah badik sepanjang 21 sentimeter dan berusaha menyerang polisi hingga menimbulkan luka sayatan.

Beruntung, polisi berhasil mengamankan senjata tajam tersebut dan menangkap Su tanpa luka serius pada anggota yang terlibat.

Kedua tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Marangkayu untuk proses lebih lanjut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved