Berita Penajam Terkini
UMK PPU 2025 Belum Ditetapkan, Disnakertrans Tunggu Arahan dari Dewan Pengupahan Kaltim
Upah minimum kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara 2025 belum ditetapkan, Disnakertrans tunggu arahan dari Dewan Pengupahan Kaltim.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU), Marjani menjelaskan, kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) belum ditetapkan.
Pihaknya masih menunggu arahan dari Dewan Pengupahan Daerah (DPD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
"Memang ada di kabupaten, di provinsi itu Dewan Pengupahan Daerah (DPD). Namun, regulasi bentuk naik dari UMP dan UMK yang mengeluarkan SK itu kepala daerah provinsi, yaitu gubernur. Kami hanya mengusulkan saja nanti," ujar Marjani.
Lebih lanjut Marjani menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima usulan kenaikan UMK dari berbagai kalangan yang di wilayah PPU, namun dirinya belum memastikan memutuskan.
"Nanti kami rekomendasikan ke gubernur. Yang usulkan itu ada yang naikin 10 persen, ada yang 6 persen, dan juga ada yang usul 4 persen. Saya belum bisa tentukan, karena saya belum tahu inflasi pertumbuhan ekonomi. Yang jelas, tidak bisa di atas angka nasional," katanya.
Baca juga: Pentingnya Data Jumlah Pekerja dan Perusahaan di IKN bagi Disnakertrans PPU, Ini Penjelasannya
Menurut Marjani, kenaikan UMP dan UMK mempertimbangkan beberapa faktor seperti Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan perusahaan yang ada di wilayah.
Dirinya optimis, perusahaan dan karyawan akan mendapatkan solusi yang saling menguntungkan semua pihak yang terlibat.
Oleh karena itu, kenaikan UMP dan UMK ini sesuai dengan regulasi yang akan ditetapkan oleh pemerintah.
"Jangan sampai tidak ada win-win solution terhadap persoalan UMK ini. Korelasi antara regulasi itu harus sejalan, lurus baik dengan inflasi dan kenaikan gaji, sehingga ada keseimbangan," ucapnya.
Baca juga: Disnakertrans PPU Belum Kantongi Data Jumlah Pekerja dan Perusahaan di IKN
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani berharap, peraturan UMP dan UMK tahun 2025 ini segera disahkan pada bulan Desember ini, sehingga kabupaten atau kota segera menyesuaikan dengan regulasi dari provinsi.
"Menurut saya, Desember ini harus disahkan gubernur mengeluarkan keputusan mengenai kenaikan UMK," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.