Rabu, 20 Mei 2026

Pilkada Jakarta 2024

Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun Tidak Ajukan Gugatan ke MK, Ini Respons Kubu Pramono-Rano

Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak ajukan gugatan ke MK, begini respons kubu Pramono-Rano.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno berfoto usai memberikan keterangan menanggapi hasil hitung cepat Pilkada DKI Jakarta 2024 di Jakarta, Rabu (27/11/2024). Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak ajukan gugatan ke MK, begini respons kubu Pramono-Rano. 

Mengacu Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon yang merasa keberatan atas hasil rekapitulasi suara harus mengajukan permohonan ke MK dalam waktu tiga hari kerja setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.

Terhitung sejak penetapan perolehan suara pada Minggu (8/12/2024) lalu, maka batas akhir pengajuan gugatan adalah Rabu (11/12/2024).

Diketahui, KPU Jakarta telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 dalam rapat pleno di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, pada Minggu (8/12/2024).

Hasilnya Pramono-Rano meraih meraih 2.183.239 atau 50,07 persen total suara sah.

Sementara, paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono mendapat 1.718.160 suara atau 39,40 persen suara.

Paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang meraih 459.230 suara atau 10,53 persen suara. 

Raihan Pramono-Rano lebih dari 50 persen plus satu suara itu sudah memenuhi syarat memenangkan Pilkada Jakarta 2024 dan Pilkada Jakarta 2024 dipastikan berlangsung satu putaran.

Baca juga: Ayah dan Anak Menang Pilkada 2024, Pramono Anung Jadi Gubernur Jakarta, Hanindhito Bupati Kediri

Sebelumnya tim hukum RIDO mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (9/12/2024).

Kedatangan mereka untuk berkonsultasi terkait batas waktu dan mekanisme pengajuan gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024.

Kuasa hukum RIDO, Faizal Hafied, mengungkapkan persiapan bukti dan dokumen telah hampir rampung. 

Faizal menjelaskan pihaknya juga membahas kelengkapan bukti, seperti foto, video, dan dokumen lain yang diperlukan. Meski demikian, pengajuan gugatan belum dapat dipastikan kapan akan dilakukan. 

Faizal menyatakan pada senin kemarin persiapan gugatan sudah mencapai 97 persen dan hanya tinggal menunggu arahan pengajuan permohonan.

Terbaru, dikutip dari wartakotalive.com (Tribun Network), Tim Bidang Hukum RIDO Muslim Jaya Butar Butar memastikan hari ini pihaknya akan mendaftarkan gugatan Pilkada 2024 Jakarta ke MK.

Namun, Muslim belum bisa membeberkan waktu pastinya kapan akan datang ke MK. 

Muslim mengatakan masih ada waktu hingga pukul 23.59 malam nanti untuk mengajukan gugatan ke MK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved