Berita Kutim Terkini
73 Wajib Pajak di Kutim Terima Penghargaan karena Beri Laporan Secara Online
Sebanyak 73 penghargaan diberikan pada para wajib pajak atas pembayaran dan pelaporan pajak secara online
Penulis: Ardiana | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Kutai Timur memberikan apresiasi pada wajib pajak yang rutin melakukan pelaporan dan pembayaran secara online.
Sebanyak 73 penghargaan diberikan pada para wajib pajak atas pembayaran dan pelaporan pajak secara online, dengan periode mulai dari 1 Januari hingga 27 November 2024.
"Hal ini sebagai bentuk penghargaan dan mendorong kepatuhan pembayaran pajak daerah, sehingga dilaksanakan kegiatan Gebyar pajak Kutai Timur tahun 2024," ujar Kepala Bapenda Kutai Timur, Syahfur, Jumat (13/12/2024).
Ia membeberkan, penghargaan tersebut berupa undian berhadiah sebanyak 76.993 nomor undian. Pengundian hadiah tersebut dilaksakan pada 12 Desember 2024.
"Kami telah menyediakan hadiah-hadiah bagi wajib pajak yang telah membayar pajak daerah secara online untuk diikutsertakan dalam undian berhadiah," jelasnya.
Baca juga: 63 Wajib Pajak di Kutai Timur Raih Penghargaan dari Bapenda Kutim
Baca juga: Gandeng Bankaltimtara, Kini Pembayaran Pajak di Kutai Timur bisa Melalui Qris dan Shopee
Terdapat sekitar 70 hadiah yang diundi secara digital menggunakan aplikasi undian Bapenda Kutai Timur.
Sementara itu, undian tersebut menggunakan prinsip keadilan pajak demi memberikan kesempatan yang sama pada para wajib pajak.
"Ini termasuk dalam rangka implementasi roadmap Elektronik Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sektor pendapatan tahun 2024 melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Kutai Timur," pungkasnya.
Untuk diketahui, Bapenda Kutai Timur telah bekerjasama dengan Bank Kaltimtara untuk meluncurkan inovasi pembayaran pajak daerah secara non tunai.
Baca juga: Pengusaha di Balikpapan Diduga Menggelapkan Pajak, Negara Rugi Rp 445 Juta
Pada pembayaran non tunai tersebut, pajak daerah dan restribusi menggunakan kode bayar, sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) menggunakan nomor objek pajak.
Kini masyarakat dapat membayar pajak secara nontunai melalui beberapa media. Seperti SMS Bank Kaltimtara, ATM bank Kaltimtara, virtual account, Qris, Dana, Shopee, dan lain-lain. (*)
KUPP Kelas II Sangatta Kerjasama dengan BPN Kutim untuk Percepatan Penerbitan Sertifikat Tanah |
![]() |
---|
Polsek Muara Wahau Tertibkan Balapan Liar, Knalpot Brong Bakal Dibuat Mini Museum |
![]() |
---|
Pelabuhan Kelas II Sangatta Gelar Exercise Gabungan Bareng Bayan Resources |
![]() |
---|
Kronologi Karyawan PT KIN di Muara Bengalon Kutim Diterkam Buaya hingga Tewas |
![]() |
---|
Irigasi Tersendat saat Musim Tanam, Petani Bumi Rapak Bakal Dapat Ekskavator dari Pemkab Kutim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.