Berita Kutim Terkini

73 Wajib Pajak di Kutim Terima Penghargaan karena Beri Laporan Secara Online

Sebanyak 73 penghargaan diberikan pada para wajib pajak atas pembayaran dan pelaporan pajak secara online

Penulis: Ardiana | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ARDIANA
Bapenda Kutai Timur memberikan 73 penghargaan sebagai bentuk apresiasi Wajib Pajak.TRIBUNKALTIM.CO/ARDIANA 

TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Kutai Timur memberikan apresiasi pada wajib pajak yang rutin melakukan pelaporan dan pembayaran secara online. 

Sebanyak 73 penghargaan diberikan pada para wajib pajak atas pembayaran dan pelaporan pajak secara online, dengan periode mulai dari 1 Januari hingga 27 November 2024. 

"Hal ini sebagai bentuk penghargaan dan mendorong kepatuhan pembayaran pajak daerah, sehingga dilaksanakan kegiatan Gebyar pajak Kutai Timur tahun 2024," ujar Kepala Bapenda Kutai Timur, Syahfur, Jumat (13/12/2024). 

Ia membeberkan, penghargaan tersebut berupa undian berhadiah sebanyak 76.993 nomor undian. Pengundian hadiah tersebut dilaksakan pada 12 Desember 2024. 

"Kami telah menyediakan hadiah-hadiah bagi wajib pajak yang telah membayar pajak daerah secara online untuk diikutsertakan dalam undian berhadiah," jelasnya. 

Baca juga: 63 Wajib Pajak di Kutai Timur Raih Penghargaan dari Bapenda Kutim

Baca juga: Gandeng Bankaltimtara, Kini Pembayaran Pajak di Kutai Timur bisa Melalui Qris dan Shopee

Terdapat sekitar 70 hadiah yang diundi secara digital menggunakan aplikasi undian Bapenda Kutai Timur.

Sementara itu, undian tersebut menggunakan prinsip keadilan pajak demi memberikan kesempatan yang sama pada para wajib pajak

"Ini termasuk dalam rangka implementasi roadmap Elektronik Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sektor pendapatan tahun 2024 melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Kutai Timur," pungkasnya. 

Untuk diketahui, Bapenda Kutai Timur telah bekerjasama dengan Bank Kaltimtara untuk meluncurkan inovasi pembayaran pajak daerah secara non tunai.

Baca juga: Pengusaha di Balikpapan Diduga Menggelapkan Pajak, Negara Rugi Rp 445 Juta

Pada pembayaran non tunai tersebut, pajak daerah dan restribusi menggunakan kode bayar, sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) menggunakan nomor objek pajak. 

Kini masyarakat dapat membayar pajak secara nontunai melalui beberapa media. Seperti SMS Bank Kaltimtara, ATM bank Kaltimtara, virtual account, Qris, Dana, Shopee, dan lain-lain. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved