Berita Berau Terkini
Besaran UMSK Berau Belum Temui Titik Terang, Buruh dan Dewan Pengupahan Belum Sepakat
Pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Berau tahun 2025 belum juga menemukan titik temu
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDR - Pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Berau tahun 2025 belum juga menemukan titik temu.
Lantaran serikat buruh tidak menyetujui penawaran yang diajukan oleh unsur Dewan Pengupahan Berau.
Serikat buruh sepakat menawarkan kenaikan UMSK 2025 sebesar 5,79 dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau 2025.
Sementara, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau menawarkan kenaikan 2,5 persen.
Di sisi lain Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Berau hanya menawarkan 1 persen kenaikan.
Perwakilan Serikat Buruh dari Federasi Konstruksi Umum dan Informasi (FKUI) Berau, Rahmat Abdi menyampaikan, pihaknya tetap berpatokan pada data yang disampaikan kepada semua unsur Dewan Pengupahan Berau, serta angka yang sudah mereka tawarkan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tok! UMK Berau 2025 Disepakati Naik 6,5 Persen, Segini Besarannya
Baca juga: Dewan Pengupahan Bahas Kenaikan UMK Berau 2025
Dengan penawaran 5,79 persen artinya sudah lebih tinggi dari provinsi yang menaikan UMSK 4 persen dan Kabupaten Kutai Timur 4,5 persen. Pihaknya tidak ingin kenaikan UMSK Berau dibawah angka tersebut.
"Yang pasti hitungan kita seharusnya lebih besar dari provinsi, tapi kenyataannya penawaran lebih rendah dari provinsi. Artinya ini tidak seimbang dengan pengeluaran dan pendapatan di Kabupaten Berau," tegasnya, Jumat (13/12/2024).
Ditegaskannya, jika penawaran yang diminta pihaknya tidak disetujui, para serikat buruh sepakat untuk melakukan aksi penolakan.
Sampai tuntutan yang diminta sesuai dengan apa yang telah mereka hitung, terlebih letak geografis Kabupaten Berau paling jauh dari ibu kota Kaltim.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari memberikan opsi untuk UMSK sektor Pertambangan nantinya akan menyerahkan 2 penawaran dari Apindo dan serikat buruh kepada Pemprov Kaltim untuk ditetapkan langsung oleh Gubernur Kaltim.
"Karena dari pihak serikat buruh dan Apindo memiliki pandangan dan dasar yang berbeda maka kedua opsi ini yang nantinya akan kami bawa ke tingkat provinsi, nantinya Gubernur yang akan putuskan," ucapnya.
Sekjen Apindo Berau, Ishaq Sugianto
Pembahasan ini mengalir seperti sebelumnya di sidang UMSK. Dan kami mulai dari pagi tetap menanggapi apa yg jarus kita simpulkan dengan baik dan tenang. Kalau masih ada perbedaan yang samlai hari ini belum didapat haislnya akan dilanjutkan besok, itu lumrah saja.
Kita harap besok didapat hasil kesepakatan. Umk umsk adalah sesuatu yang harus diputuskan kedua belah pihak, baik Apindo yang mewakili pengusaha maupun para serikat buruh yang mewakili para buruh.
UMSK Berau
Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK)
Dewan Pengupahan
TribunKaltim.co
kaltim.tribunnews.com
Disdik Berau Pastikan Guru Honorer Non-Database Jadi PJLP |
![]() |
---|
Sarini, Guru TK yang Sukses Gandakan Panen Lewat Program Pemberdayaan Berau Coal |
![]() |
---|
DPRD Berau Setujui Raperda Perubahan APBD 2025, Tujuh Fraksi Beri Catatan |
![]() |
---|
MBG di SMA PGRI Tanjung Redeb Berau Berjalan Lancar, Siswa Diminta Lapor jika Makanan Tidak Layak |
![]() |
---|
IGD RSUD Abdul Rivai Berau Pindah ke Gedung Walet, Ruang Lama Jadi Poli Gigi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.