Berita Berau Terkini

Besaran UMSK Berau Belum Temui Titik Terang, Buruh dan Dewan Pengupahan Belum Sepakat

Pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Berau tahun 2025 belum juga menemukan titik temu

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
Pembahasan UMSK di Berau masih belum menemukan titik temunya. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDR - Pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Berau tahun 2025 belum juga menemukan titik temu.

Lantaran serikat buruh tidak menyetujui penawaran yang diajukan oleh unsur Dewan Pengupahan Berau.

Serikat buruh sepakat menawarkan kenaikan UMSK 2025 sebesar 5,79 dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau 2025.

Sementara, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau menawarkan kenaikan 2,5 persen.

Di sisi lain Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Berau hanya menawarkan 1 persen kenaikan.

Perwakilan Serikat Buruh dari Federasi Konstruksi Umum dan Informasi (FKUI) Berau, Rahmat Abdi menyampaikan, pihaknya tetap berpatokan pada data yang disampaikan kepada semua unsur Dewan Pengupahan Berau,  serta angka yang sudah mereka tawarkan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tok! UMK Berau 2025 Disepakati Naik 6,5 Persen, Segini Besarannya

Baca juga: Dewan Pengupahan Bahas Kenaikan UMK Berau 2025

Dengan penawaran 5,79 persen artinya sudah lebih tinggi dari provinsi yang menaikan UMSK 4 persen dan Kabupaten Kutai Timur 4,5 persen. Pihaknya tidak ingin kenaikan UMSK Berau dibawah angka tersebut.

"Yang pasti hitungan kita seharusnya lebih besar dari provinsi, tapi kenyataannya penawaran lebih rendah dari provinsi. Artinya ini tidak seimbang dengan pengeluaran dan pendapatan di Kabupaten Berau," tegasnya, Jumat (13/12/2024).

Ditegaskannya, jika penawaran yang diminta pihaknya tidak disetujui, para serikat buruh sepakat untuk melakukan aksi penolakan.

Sampai tuntutan yang diminta sesuai dengan apa yang telah mereka hitung, terlebih letak geografis Kabupaten Berau paling jauh dari ibu kota Kaltim.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari memberikan opsi untuk UMSK sektor Pertambangan nantinya akan menyerahkan 2 penawaran dari Apindo dan serikat buruh kepada Pemprov Kaltim untuk ditetapkan langsung oleh Gubernur Kaltim.

"Karena dari pihak serikat buruh dan Apindo memiliki pandangan dan dasar yang berbeda maka kedua opsi ini yang nantinya akan kami bawa ke tingkat provinsi, nantinya Gubernur yang akan putuskan," ucapnya.

Sekjen Apindo Berau, Ishaq Sugianto

Pembahasan ini mengalir seperti sebelumnya di sidang UMSK. Dan kami mulai dari pagi tetap menanggapi apa yg jarus kita simpulkan dengan baik dan tenang. Kalau masih ada perbedaan yang samlai hari ini belum didapat haislnya akan dilanjutkan besok, itu lumrah saja.

Kita harap besok didapat hasil kesepakatan. Umk umsk adalah sesuatu yang harus diputuskan kedua belah pihak, baik Apindo yang mewakili pengusaha maupun para serikat buruh yang mewakili para buruh. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved