Berita Kaltim Terkini

Daftar UMK 2025 di 4 Kota/Kabupaten di Kaltim yang Sudah Umumkan, tak Ada Kejutan, Naik 6,5 Persen

Daftar UMK 2025 di 4 Kota/Kabupaten di Kaltim yang sudah umumkan. Tak ada kejutan, naik 6,5 persen sesuai dengan keputusan Pemerintah

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
Istimewa via TribunCirebon.com
UMK 2025 - Ilustrasi. Perkiraan UMK 2025 di 10 kabupaten/kota di Kaltim dengan kenaikan 6,5 persen. Balikpapan menjadi terendah kedua di Kalimantan Timur 

"Kalau banyak kenapa harus unggulan karena kemarin itu ada tiga yang usulkan itu, karena UMP/UMK kita sudah tinggi kan dibandingkan daerah lainnya," ujarnya.

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, Berharap pembahasan UMSK dan UMK yang digelar pada 13 Desember 2024 itu agar menghasilkan dan sekaligus menetapkan UMSK dan UMK secara objektif dan perusahaan harus bisa menerima.

"Tidak Ada penyampaian yang bertele-tele Kenaikan ini kita terima dengan baik, terutama bagi perusahaan itu diterima dengan lapang dada ya," katanya. 

Berikut UMK Berau dalam tiga tahun terakhir:

  • UMK PPU 2023 Rp3.561.020,19
  • UMK PPU 2024 Rp 3.715.817 (naik 4,35 persen)
  • UMK PPU 2025 Rp 3.957.345,9 (naik 6,5 persen)

Baca juga: Jika Naik 6,5 Persen, Perhitungan UMK 2025 di 10 Kabupaten/Kota di Kaltim, Cek Kenaikan UMP-UMK 2024

 3. UMK Bontang 2025

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang tahun 2025 menjadi Rp3.780.012,66.

Kenaikan ini sebesar Rp230.704,99 atau 6,5 persen dari UMK tahun 2024 yang sebelumnya sebesar Rp3.549.307,67.

Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Disnaker Kota Bontang, Abdu Safa Muha, setelah pembahasan bersama Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) pada Rabu (11/12/2024).

"Kita sudah sepakati. Persentase kenaikan UMK 2025 adalah 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Pembahasan ini melibatkan seluruh anggota Depeko," ujar Abdu saat dihubungi Tribunkaltim.co.

Abdu mengakui bahwa pembahasan UMSK berlangsung cukup alot, terutama karena menyangkut sektor industri dengan kontribusi besar terhadap ekonomi Bontang.

"Hasil kesepakatan ini nanti akan kami rekomendasikan kepada Wali Kota Bontang untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur.

Jika disetujui, akan berlaku mulai 1 Januari 2025," jelasnya.

Berikut UMK Bontang dalam tiga tahun terakhir:

  • UMK Bontang 2023 Rp3.419.108,04
  • UMK Bontang 2024 Rp 3.549.307,67 (naik 3,81 persen)
  • UMK Bontang 2025 Rp3.780.012,66 (naik 6,5 persen) 

 4. UMK Balikpapan 2025

Di Balikpapan, besaran nilai UMK 2025 naik 6,5 persen atau menjadi Rp 3.701.508.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved