Berita Kaltim Terkini
Perkiraan UMP Kaltim 2025 dengan Kenaikan 6,5 Persen, Perbedaan UMP dan UMK, Daftar UMK 2024 Kaltim
Perkiraan UMP Kaltim 2025 dengan kenaikan 6,5 persen. Perbedaan UMP dan UMK, Daftar UMK 2024 untuk kabupaten/kota di Kalimantan Timur
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Indonesia, Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan UMP 2025 adalah 6,5 persen.
Simak perhitungan UMP Kaltim 2025 dengan kenaikan 6,5 persen seperti yang diumumkan Prabowo.
Jika UMP Kaltim 2025 naik 6,5 persen bagaimana dengan UMK?
Penjelasan perbedaan UMP dan UMK serta daftar UMK 2024 di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Baca juga: Prabowo Umumkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Perkiraan UMP Kaltim 2025, Bandingkan Kaltara dan Kalsel
Diketahui besaran UMP Kaltim 2024 adalah Rp 3.360.858.
Besaran UMP Kaltim 2024 naik 6,2 persen dari Rp 3.202.396,04 di tahun 2023.
Berdasarkan pengumuman kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen seperti disampaikan Presiden Prabowo, maka besaran UMP Kaltim 2025 diperkirakan Rp 3.579.313,77.
Jika UMP 2025 naik 6,5 persen lalu bagaimana dengan UMK 2025?
Diketahui, UMP adalah Upah Minimum Provinsi sementara UMK adalah Upah Minimum Kabupaten atau Kota.
Pengertian Upah Minimum
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (21/11/2023), upah minimum adalah upah terendah, termasuk tunjangan teratur tapi tidak termasuk upah lembur, yang dibayarkan kepada karyawan per jenis jabatan atau pekerjaan masing-masing.
Dilansir dari laman Indonesia Baik, upah minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya.

Terkait dengan upah minimum pekerja, ada dua istilah yang terkenal di masyarakat, yaitu UMP dan UMK.
Beda UMP dan UMK
Baca juga: Menaker sebut UMP 2025 Sudah Dibahas dengan Prabowo, Lengkap Daftar UMR Jakarta 2024 dan Jabodetabek
Pengertian Upah Minimum Provinsi (UMP)
Batasan upah minimal yang diterima pekerja atau buruh di suatu provinsi dikenal dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dahulu, UMP dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat I.
Pemerintah Naikkan 6,5 Persen, Ini Daftar UMP di 38 Provinsi se Indonesia, Kaltim Naik Rp 200 Ribu |
![]() |
---|
UMP 2025 Naik 6,5 Persen! Prediksi Upah Minimum di Provinsi Banten dan Besaran UMK Tangerang |
![]() |
---|
Inilah Prediksi UMP 2025 Sumut, Sumbar, Sumsel, Gorontalo Usai Upah Minimum Naik 6,5 Persen |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Umumkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Kisaran UMP Jakarta, Tertinggi di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.