Berita Kaltim Terkini

Daftar UMK 2025 di 4 Kota/Kabupaten di Kaltim yang Sudah Umumkan, tak Ada Kejutan, Naik 6,5 Persen

Daftar UMK 2025 di 4 Kota/Kabupaten di Kaltim yang sudah umumkan. Tak ada kejutan, naik 6,5 persen sesuai dengan keputusan Pemerintah

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
Istimewa via TribunCirebon.com
UMK 2025 - Ilustrasi. Perkiraan UMK 2025 di 10 kabupaten/kota di Kaltim dengan kenaikan 6,5 persen. Balikpapan menjadi terendah kedua di Kalimantan Timur 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufaidah mengatakan, angka tersebut berdasarkan formula penghitungan besaran UMK yang merujuk dari penetapan UMP Kaltim.

"(UMK) sebelumnya Rp3.475.595, kemudian dengan formula yang tetap itu dikalikan besaran UMP 6,5 persen. Jadi, ada tambahan sekitar Rp225 ribu, menjadi 3.701.508," ujar Ani, Jumat (13/12/2024).

Berdasarkan perizinan, Ani menyebut, perusahaan menengah dan perusahaan besar bisa mengikuti lelang proyek pemerintah dengan syarat harus membayar gaji karyawan sesuai standar UMK.

"Tidak ada alasan untuk tidak mengikuti aturan. Kalau tidak, (perusahaan) akan mendapat sanksi dari pengawas provinsi," tandasnya.

Sementara untuk tuntutan kekurangan upah, para pekerja bisa melapor ke Disnaker Balikpapan selaku mediator.

Namun dari laporan tersebut, Disnaker Balikpapan akan mengkroscek latar belakang perusahaan dahulu, apakah masuk dalam kategori usaha mikro kecil menengah (UMKM) atau bukan. 

Pasalnya, UMKM tidak wajib tunduk pada aturan penetapan besaran UMK, seperti laundry dan industri kerupuk yang dilakukan secara manual.

Atau perusahaan yang masuk dalam kategori penggunaan teknologi sederhana, tepat guna, dan padat karya di mana biasanya berdasarkan kesepakatan.

"Kalau ada perusahaan besar atau menengah yang tidak memberikan upah sesuai UMK, karyawan bisa melapor ke Disnaker Balikpapan," katanya.

Demikian adanya proyeksi besaran upah ini, Disnaker Balikpapan masih menunggu SK Pj Gubernur Kaltim atas penetapan UMK.

Berikut UMK Balikpapan dalam 3 tahun terakhir:

  • UMK Balikpapan 2023 Rp3.324.273,80
  • UMK Balikpapan 2024 Rp 3.475.595 (naik 4,55 persen)
  • UMK Balikpapan 2025 Rp 3.701.508 (naik 6,5 persen)

Baca juga: Prediksi UMK Kukar 2025 Jika Naik 6,5 Persen, Dinasker Tunggu Putusan Provinsi, Tren Kenaikan 2024

(TribunKaltim.co/Renata Andini Pangesti/Gregorius Agung Salmon/Muhammad Ridwan/Ary Nindita Intan)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved