Pilkada Kaltim 2024
Isran-Hadi Gugat Hasil Pilkada Kaltim 2024, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perselisihan Pilkada di MK
Isran-Hadi gugat hasil Pilkada Kaltim 2024. Tahapan dan jadwal penanganan perselisihan Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Paslon nomor urut 01, Isran Noor-Hadi Mulyadi mengajukan gugatan perselisihan Hasil Pilkada Kaltim 2024.
Gugatan Isran-Hadi terhadap hasil Pilkada Kaltim 2024 ini sudah didaftarkan Selasa, 11 Desember 2024 pukul 21:57:33 WIB ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Simak selengkapnya tahapan dan jadwal penanganan perselisihan hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Terkait gugatan hasil Pilkada Kaltim 2024, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim juga terus memantau terkait pengajuan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP).
Baca juga: Terbaru Rekapitulasi KPU Hasil Pilkada Kaltim 2024, Daerah yang Dimenangkan Rudy Masud, Isran Noor?
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris mengatakan bahwa PHP sendiri merupakan tahapan penting bagi paslon yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada 2024.
PHP merupakan ruang untuk paslon mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama 3x24 jam setelah penetapan rekapitulasi.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Sengketa, Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BPRK akan diterbitkan pada 19-20 Desember mendatang.
Tentunya, jika ada PHP, maka penetapan calon terpilih menunggu putusan sengketa itu dari MK.
“Batasnya (memang) sampai hari ini pukul 23.59 kan. Sesuai waktunya yakni 2x24 jam pasca penetapan rekapitulasi kemarin,” tegas Fahmi.
KPU Kaltim sendiri, juga telah mempersiapkan jika memang ada PHP yang diajukan pihak paslon.
Untuk di Kabupaten/Kota, Fahmi menegaskan bahwa menjadi beban dari masing–masing KPU di wilayah.
Pihaknya tentu akan memberi dukungan terkait PHP dengan menekankan soal dokumen, saksi hingga membuat kronologis terkait materi gugatan.

“Jadi per masing–masing KPU menjadi termohon/tergugat sesuai perselisihan Pilkada di tingkatannya. Kalau kami (menangani) di Pilgub,” ucap Fahmi.
Hasil Pilkada Kaltim 2024
Baca juga: Update Rapat Pleno Pilkada Kaltim Tingkat Provinsi, 4 Daerah Sedang Proses Pencermatan
Berikut hasil rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tahun 2024 di tingkat Provinsi:
Keterangan: Nama yang dicetak tebal adalah pemenang di daerah tersebut.
1. Samarinda
Isran Noor–Hadi Mulyadi.182.183 suara
Rudy Mas’ud–Seno Aji 170.623 suara
2. Paser
Isran Noor–Hadi Mulyadi 56.619 suara
Rudy Mas’ud–Seno Aji 78.308 suara
3. Kutai Barat
Isran Noor–Hadi Mulyadi 45.370 suara
Rudy Mas’ud–Seno Aji 47.010 suara
4. Berau
Isran Noor–Hadi Mulyadi 51.680 suara
Rudy Mas’ud–Seno Aji 75.684 suara
5. Bontang
Isran Noor–Hadi Mulyadi 33.701 suara
Rudy Mas’ud–Seno Aji 60.795 suara
6. Penajam Paser Utara
Isran Noor–Hadi Mulyadi 34.943
Rudy Mas’ud–Seno Aji 67.259
7. Mahakam Ulu
Isran Noor–Hadi Mulyadi 11.279 suara
Rudy Mas’ud–Seno Aji 10.610 suara
8. Balikpapan
Isran Noor–Hadi Mulyadi 126.905
Rudy Mas’ud–Seno Aji 172.057
9. Kutai Kartanegara
Isran Noor–Hadi Mulyadi 156.428 suara
Rudy Mas’ud–Seno Aji 214.112 suara
10. Kutai Timur
Isran Noor–Hadi Mulyadi 94.685
Rudy Mas’ud–Seno Aji 99.941
Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Ini KPU Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada Kaltim 2024
Tahapan Penanganan Perselisihan Hasil Pilkada 2024 di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan akan segera memulai tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (mkri.id), pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 akan dibuka mulai 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024.
Setelah itu, tahap perbaikan permohonan akan berlangsung dari 27 November hingga 20 Desember 2024.
Tahap berikutnya adalah pemeriksaan kelengkapan permohonan. Pemeriksaan ini akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama pada 10-18 Desember 2024 dan tahap kedua pada 23 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Selanjutnya, akan ada proses Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-ARPK).
Tahap pertama untuk proses ini dijadwalkan pada 19 Desember 2024, dan tahap kedua pada 6 Januari 2025.
Penyampaian salinan permohonan juga akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama pada 19-20 Desember 2024 dan tahap kedua pada 6-7 Januari 2025.
Pengajuan permohonan oleh pihak terkait juga mengikuti jadwal yang sama, dengan tahap pertama pada 19-20 Desember 2024 dan tahap kedua pada 6-7 Januari 2025.
Penetapan pihak terkait akan dilakukan pada tahap pertama dari 20-27 Desember 2024, dan tahap kedua dari 7-10 Januari 2025.
Selanjutnya, persidangan akan dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan pada 24-31 Desember 2024 dan 9-14 Januari 2025.
Penyampaian jawaban termohon serta keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu akan berlangsung antara 31 Desember 2024 hingga 16 Januari 2025, dengan tahap kedua dari 17-30 Januari 2025.
Pemeriksaan persidangan dijadwalkan pada 2-17 Januari 2025 untuk tahap pertama dan 20-31 Januari 2025 untuk tahap kedua.
Rapat permusyawaratan hakim akan digelar pada 20-28 Januari 2025 dan 3-11 Februari 2025.
Sidang pengucapan putusan dijadwalkan pada 30-31 Januari 2025 untuk tahap pertama dan 12-13 Februari 2025 untuk tahap kedua.
Penyerahan salinan putusan akan dilakukan pada 30 Januari-4 Februari 2025 dan 12-17 Februari 2025 untuk perkara yang berhenti.
Tahapan selanjutnya adalah persidangan yang dilanjutkan dengan tahap pembuktian, dengan agenda pemeriksaan sidang lanjutan pada 3-13 Februari 2025 dan tahap kedua pada 14-25 Februari 2025.
Rapat permusyawaratan hakim akan kembali dilaksanakan pada 13-23 Februari 2025 dan 26 Februari-6 Maret 2025.
Setelah rapat permusyawaratan hakim selesai, sidang pengucapan putusan akan dilakukan pada 24-26 Februari 2025 dan 7-11 Maret 2025.
Baca juga: Profil Rudy Masud, Sang Penantang Kalahkan Petahana di Pilkada Kaltim 2024, Cek Real Count Terbaru
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy/kompas.com)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isran-Hadi
Isran Noor-Hadi Mulyadi
Pilkada Kaltim 2024
hasil Pilkada Kaltim 2024
Mahkamah Konstitusi
gugatan hasil pilkada kaltim 2024
Hasil Pilkada Jakarta 2024, Tim RIDO Batal Gugat MK, Ada Peran Prabowo, Pramono Menang 1 Putaran |
![]() |
---|
Daftar 5 Paslon Kaltim Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK, Ada Isran-Hadi, 2 Paslon Kukar Kompak ke MK |
![]() |
---|
3 Paslon Gugat Hasil Pilkada 2024 di Kaltim, Penetapan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Hasil MK |
![]() |
---|
PDIP Kantongi Bukti Keterlibatan Partai Cokelat, jadi Modal Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.