Berita Bontang Terkini
Kedapatan Judi Online, Pria di Bontang Selatan Diamankan Polisi saat Nongkrong
Kedapatan judi online, pria di Bontang Selatan diamankan polisi saat nongkrong pada Kamis (12/12/2024) dini hari.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Pemberantasan terhadap judi online terus digencarkan pihak kepolisian, tidak terkecuali Polres Bontang.
Terbaru, personel Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial WK (31) saat nongkrong pada Kamis (12/12/2024) dini hari.
Warga Kelurahan Berebas Tengah tersebut diamankan lantaran tertangkap basah bermain judi online jenis slot.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Bontang Bekuk Kurir Sabu di Muara Badak, 13 Paket Siap Edar Diamankan
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menegaskan, pemberantasan judi online menjadi salah satu fokus utama kepolisian saat ini.
"Orang ini ditangkap saat sedang membuka situs judi jenis slot, di jalan daerah Berebas Tengah," ujar Iptu Hari, Jumat (13/12/2024).
Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Bontang Tingkatkan Keamanan di Gereja dan Jalan Raya
Polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel dan akun judi yang digunakan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, WK dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polres Bontang pun mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian, termasuk judi online.
Pasalnya, perbuatan ini tak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak kehidupan sosial dan ekonomi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241213_Satreskrim-Polres-Bontang-amankan-pemain-judi-online.jpg)