Berita Pemprov Kaltim

Rakernas Forsesdasi 2024 Hasilkan 6 Keputusan, Tenaga Non-ASN Tetap Bekerja dan Digaji

Rakernas Forsesdasi 2024 Hasilkan 6 Keputusan, Tenaga Non-ASN Tetap Bekerja dan Digaji

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Samir Paturusi
HO HMS
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni selaku Ketua Umum DPP Forsesdasi periode 2023-2026 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Usai berkegiatan di Ibu Kota Nusantara (IKN) Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, peserta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Tahun 2024 menghadiri jamuan makan malam di Kampung Pasir Klandasan Balikpapan, Kamis 12 Desember 2024.

Jamuan makan malam sekaligus penutupan Rakernas Forsesdasi 2024, dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni selaku Ketua Umum DPP Forsesdasi periode 2023-2026, Sekda dan Ketua Komisariat Wilayah Forsesdasi seluruh Indonesia, serta Kepala Biro Organisasi tingkat provinsi seluruh Indonesia.

Sekda Sri Wahyuni menegaskan Rakernas Forsesdasi bukan sekedar ajang silaturahmi, tetapi wujud menjalankan amanah dan komitmen sebagai pimpinan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

"Yang menjadi perhatian kita adalah memastikan saudara-saudara kita tenaga non-ASN semuanya harus ikut serta dalam pendaftaran tahap kedua," katanya.

Sesuai informasi Kementerian PANRB dan BKN RI bahwa tenaga non-ASN berpeluang besar menjadi PPPK yang akan dituntaskan tahun ini.

Baca juga: Sekda Kaltim Harap Pemerintah Pastikan Status Tenaga Non-ASN di Daerah

"Syaratnya mereka harus mendaftar. Nah tugas kitalah memastikan tenaga-tenaga non-ASN memperoleh NIP PPPK, meski status paruh waktu," jelasnya.

Tidak kalah pentingnya, lanjut Sekda Sri, para Sekda memiliki tanggung jawab mengalokasikan jaminan penggajian pada tenaga non-ASN.

Dia mengaku telah mendapat laporan BPKAD sesuai arahan Kemendagri terkait belanja alokasi gaji untuk T3D yang belum diangkat PPPK ada di belanja jasa pihak ketiga ataupun tenaga paruh waktu dititipkan di BTT seraya menunggu petunjuk lebih lanjut.

"Yang penting posnya jangan dihilangkan. Karena kita tahu mereka diangkat Maret maupun Juli, maka selama proses itu mereka tetap bisa bekerja dan dialokasikan penggajiannya," tegasnya.

Guna menindaklanjuti hasil keputusan Rakernas 2024, DPP Forsesdasi akan segera melakukan rapat-rapat secara internal, khususnya berkaitan koordinasi dengan kementerian dan lembaga tentang tenaga non ASN.

Di kesempatan ini dibacakan Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Pusat Forsesdasi tentang Perumusan Hasil Rakernas Forsesdasi 2024 oleh Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim Iwan Setiawan.

Adapun Keputusan Rapat DPP Forsesdasi tentang rumusan hasil Rakernas Forsesdasi 2024, yakni perlu memberikan penguatan kepada Kementerian PANRB terkait substansi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN. Penguatan ini akan ditindaklanjuti melalui rapat kerja Forsesdasi dalam waktu dekat yang menghimpun berbagai saran dan masukan dari Komwil Forsesdasi guna menjamin penerapan Sistem Merit di daerah, termasuk legalitas bagi PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS ataupun sebaliknya tanpa kehilangan status ASN-nya.

Pemerintah daerah wajib membangun dan memperkuat manajemen talenta berdasarkan Sistem Merit sesuai peraturan perundangan yang berlaku. diantaranya melalui kerjasama dengan Puspenkom BKN untuk mendukung penerapan Manajemen Talenta di Pemerintah Daerah.

Terkait Penataan Non-ASN pasca Undang Undang 20 tahun 2023, agar Pemerintah Daerah memastikan semua non-ASN yang memenuhi syarat melakukan pendaftaran Seleksi Calon PPPK periode ke-2 yang akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Perlu adanya Surat Edaran Menpan RB agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan gaji bagi non-ASN sampai dengan pengangkatan yang bersangkutan sebagai tenaga PPPK maupun tenaga PPPK Paruh Waktu. Besaran gaji PPPK Paruh Waktu sesuai dengan gaji yang diterima saat ini.

Baca juga: Rakernas Forsesdasi 2024,  Sekda Minta Pastikan Capaian Setiap Urusan Terjawab

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved