Berita Pemprov Kaltim

Sekda Kaltim Harap Pemerintah Pastikan Status Tenaga Non-ASN di Daerah

Sekda Sri Berharap Pemerintah Pastikan Status Tenaga Non-ASN di Daerah

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Samir Paturusi
HO HMS
Sekretaris Daerah (Sekda)  Provinsi Kaltim Sri Wahyuni selaku Ketua Umum DPP Forsesdasi periode 2023 - 2026 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Memasuki hari kedua Rapat Kerja Nasional Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Tahun 2024, dilaksanakan pemaparan materi oleh Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Hukum/Plt Deputi SDM Kementerian PANRB Aba Subagja dan Deputi Bidang Pembinaan Manajemen ASN BKN Dr Herman.

Acara dipandu Angki Kresensia Anugerah di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan, para narasumber menyampaikan materi Penerapan Sistem Merit Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penataan Non-ASN Pasca Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda)  Provinsi Kaltim Sri Wahyuni selaku Ketua Umum DPP Forsesdasi periode 2023 - 2026, Sekda dan Ketua Komisariat Wilayah Forsesdasi seluruh Indonesia, serta Kepala Biro Organisasi tingkat provinsi seluruh Indonesia.

Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menjelaskan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara khusus membahas Penataan Non-ASN Pasca Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

"Sampai Desember 2024, seluruh pemerintah daerah tidak diperkenankan lagi mengangkat ASN (non-ASN)," katanya, Kamis 12 Desember 2024.

Namun diketahui bersama bahwa proses rekruitmen non-ASN akan berakhir (tuntas) pada Maret (tahap I) dan Juli (tahap II) tahun 2025.

Baca juga: Rakernas Forsesdasi 2024,  Sekda Minta Pastikan Capaian Setiap Urusan Terjawab

Melalui rakernas ini, Sekda Sri berharap semua pihak memiliki komitmen yang sama agar tenaga non-ASN yang selama ini sudah memberi dukungan dan kontribusi nyata bagi pemerintah daerah.

Sehingga non-ASN mendapatkan perhatian dalam proses pengangkatan sebagai unsur pemerintah daerah.

"Non-ASN sebagai bagian sumber daya yang mendukung kegiatan pemerintahan di daerah," tegasnya.

Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Hukum/Plt Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN saat ini sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg).

"Mudah-mudahan segera direalisasikan. Karena salah satu kunci penyelesaian tenaga non-ASN itu adanya di RPP Manajemen ASN," ungkapnya.

Aba Subagja mengaku pihaknya saat ini fokus penyelesaian tenaga non-ASN yang harus selesai Desember 2024.

Sehingga nantinya tidak ada lagi sebutan lain di lingkungan pemerintah selain PNS dan PPPK (ASN).

"Sekarangkan banyak sebutannya. Ada honorer, PPNPN, honda (honor daerah). Apalagi PTT, pegawai tidak tidak," candanya.

Berbasis meritokrasi, maka seluruh tenaga honorer wajib mendaftar (minimal bekerja aktif 2 tahun) dan mengikuti seleksi agar statusnya berubah.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved