Natal dan Tahun Baru

Terbaru Harga Tiket Pesawat Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Makassar ke Balikpapan Rp 748.840

Terbaru harga tiket pesawat jelang libur Natal dan Tahun Baru, Makassar ke Balikpapan kini hanya Rp 748.840.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
Canva
Ilustrasi pesawat. Terbaru harga tiket pesawat jelang libur Natal dan Tahun Baru, Makassar ke Balikpapan kini hanya Rp 748.840. 

Pemerintah memutuskan penurunan harga tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan dalam negeri sebesar 10 persen selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Penyesuaian harga tiket pesawat ini berlaku untuk pemesanan tiket penerbangan mulai 28 November 2024.

Penurunan harga tiket pesawat berlaku pada pelaksanaan penerbangan selama 16 hari mulai Kamis, 19 Desember 2024 sampai Jumat, 3 Januari 2025.

Penurunan harga tiket pesawat berlaku mempertimbangkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 150 Tahun 2024 tertanggal 28 November 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, harga tiket pesawat turun untuk kelas ekonomi penerbangan dalam negeri di bandara-bandara yang berada di bawah Kemenhub.

Meski harga tiket pesawat turun, Kemenhub mengimbau Badan Usaha Angkutan Udara wajib tetap menjaga keamanan, keselamatan, serta kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing.

Alasan harga tiket pesawat turun

Elba menambahkan, harga tiket pesawat turun karena ada penyesuaian biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk tarif penumpang layanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri selama masa Nataru 2024/2025.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 150 Tahun 2024, besaran fuel surcharge (FS) dibedakan menurut pesawat udara jenis jet dan propeller.

Ketentuannya sebagai berikut:

  • FS pesawat jet berlaku maksimal dua persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan Badan Usaha Angkutan Udara
  • FS pesawat propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan Badan Usaha Angkutan Udara

Namun, besaran biaya tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn).

Biaya ini dicantumkan terpisah dari tarif jarak perjalanan.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen atau Rp157 Ribu saat Libur Natal dan Tahun Baru, Berlaku 16 Hari

Penyesuaian biaya tambahan FS ini hanya berlaku selama 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

Setelah itu, tarifnya kembali diatur sesuai Keputusan Menhub Nomor KM 7 tAHUN 2023.

Selain penurunan FS, penyesuaian tarif pelayanan jasa penumpang pesawat atau Passenger Service Charge (PSC) juga membuat harga tiket pesawat turun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved