Natal dan Tahun Baru
Terbaru Harga Tiket Pesawat Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Makassar ke Balikpapan Rp 748.840
Terbaru harga tiket pesawat jelang libur Natal dan Tahun Baru, Makassar ke Balikpapan kini hanya Rp 748.840.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Terbaru harga tiket pesawat jelang libur Natal dan Tahun Baru, Makassar ke Balikpapan kini hanya Rp 748.840.
Liburan Natal dan Tahun Baru sudah dekat.
Kabar gembira di musim liburan akhir tahun ini, pemerintah menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10 persen.
Baca juga: Daftar Lokasi Wisata di Kaltim, Cocok untuk Isi Liburan Natal dan Tahun Baru 2025
Berikut ini daftar harga tiket pesawat jelang Natal dan Tahun Baru 2024.
Daftar harga pesawat Lion Air
Maskapai penerbangan Lion Group kembali menghadirkan penawaran menarik untuk perjalanan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Melalui penyesuaian harga tiket pesawat, Lion Group berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang berencana merayakan Natal, pulang kampung, berlibur, atau melakukan perjalanan bisnis.
Penawaran ini dapat ditemukan untuk beberapa rute populer di Indonesia, yang kini bisa dinikmati dengan harga yang lebih hemat.
Penurunan harga tiket ini dapat dipesan eksklusif melalui aplikasi BookCabin, memudahkan calon penumpang dalam merencanakan perjalanan.
Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Lion Group menjelaskan bahwa tujuan utama dari penawaran harga spesial ini adalah untuk mempermudah mobilitas masyarakat selama periode Nataru.
"Penyesuaian harga memberikan peluang bagi lebih banyak orang untuk mengakses destinasi favorit di seluruh Indonesia dengan biaya yang terjangkau," ujar Danang kepada Kontan.co.id, Senin (9/12).
Beberapa rute yang kini hadir dengan harga spesial antara lain:
- Bali ke Labuan Bajo sebelumnya Rp 744.900 kini hanya Rp 594.880
- Jakarta ke Tanjung Pandan, Belitung turun dari Rp 774.080 menjadi Rp 653.000
- Jakarta ke Surabaya turun dari Rp 1.005.280 menjadi Rp 933.380
- Jakarta ke Manado sebelumnya Rp 2.438.680 kini menjadi Rp 2.147.440
- Timika ke Jayapura dari Rp 787.400 menjadi Rp 746.860
- Makassar ke Balikpapan dari harga sebelumnya Rp 836.980 menjadi Rp 748.840
Lion Group juga mendukung penuh program pemerintah dalam menyediakan kemudahan akses perjalanan bagi masyarakat.
Dengan penyesuaian harga tiket ini, Lion Group berupaya untuk meningkatkan aksesibilitas, mempermudah mobilitas masyarakat, dan mendorong transformasi digital.
"Pemesanan tiket kini semakin mudah dan praktis melalui aplikasi BookCabin, di mana pengguna dapat mencari informasi, memilih jadwal, memesan tiket, hingga melakukan check-in secara online," ungkapnya.
Dengan harga yang lebih terjangkau, masyarakat bisa lebih mudah merencanakan perjalanan untuk mudik, liburan, atau perjalanan bisnis tanpa perlu khawatir dengan anggaran perjalanan.
Baca juga: 5 Rekomendasi Hotel di Balikpapan dengan View Cantik untuk Habiskan Liburan Natal dan tahun Baru
"Semua kemudahan ini diharapkan dapat memberikan pengalaman perjalanan yang lebih menyenangkan dan efisien bagi setiap penumpang selama periode Nataru," pungkasnya.
Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen
Kini harga tiket turun khusus untuk penerbangan domestik mulai 19 Desember 2024.
Harga tiket pesawat sudah turun sebesar 10 persen.
Penyesuaian harga tiket pesawat ini berlaku untuk pemesanan tiket penerbangan mulai 28 November 2024 dan untuk pelaksanaan penerbangan tanggal 19 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025.
Pemerintah menurunkan harga tiket pesawat domestik selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan, kebijakan tersebut mungkin terjadi pertama kali dalam beberapa tahun.
Biasanya harga tiket pesawat naik jelang akhir tahun atau hari libur.
"Kita bisa turunkan sedikit tiket pesawat untuk membantu masyarakat dan rakyat. Tapi kita juga waspada supaya penurunan tiket pesawat tidak merugikan industri penerbangan," ujar Prabowo, diberitakan Kompas.com, Selasa (3/12/2024).
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menambahkan, penurunan harga tiket pesawat terwujud berkat kolaborasi PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, serta Airnav.
"Semoga penurunan harga tiket pesawat ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan pada masa Nataru 2024/2025," tutur Dudy.
Lalu, mulai kapan masyarakat bisa membeli tiket pesawat berharga murah dan bagaimana ketentuannya?
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Elba Damhuri membenarkan harga tiket pesawat turun untuk penjualan mulai hari ini, Kamis, 5 Desember 2024.
"Untuk pelaksanaan penerbangan tanggal 19 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025," ungkap Elba dalam pernyataan tertulisnya kepada Kompas.com, Kamis (5/12/2024).
Pemerintah memutuskan penurunan harga tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan dalam negeri sebesar 10 persen selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Penyesuaian harga tiket pesawat ini berlaku untuk pemesanan tiket penerbangan mulai 28 November 2024.
Penurunan harga tiket pesawat berlaku pada pelaksanaan penerbangan selama 16 hari mulai Kamis, 19 Desember 2024 sampai Jumat, 3 Januari 2025.
Penurunan harga tiket pesawat berlaku mempertimbangkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 150 Tahun 2024 tertanggal 28 November 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, harga tiket pesawat turun untuk kelas ekonomi penerbangan dalam negeri di bandara-bandara yang berada di bawah Kemenhub.
Meski harga tiket pesawat turun, Kemenhub mengimbau Badan Usaha Angkutan Udara wajib tetap menjaga keamanan, keselamatan, serta kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing.
Alasan harga tiket pesawat turun
Elba menambahkan, harga tiket pesawat turun karena ada penyesuaian biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk tarif penumpang layanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri selama masa Nataru 2024/2025.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 150 Tahun 2024, besaran fuel surcharge (FS) dibedakan menurut pesawat udara jenis jet dan propeller.
Ketentuannya sebagai berikut:
- FS pesawat jet berlaku maksimal dua persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan Badan Usaha Angkutan Udara
- FS pesawat propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan Badan Usaha Angkutan Udara
Namun, besaran biaya tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
Biaya ini dicantumkan terpisah dari tarif jarak perjalanan.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen atau Rp157 Ribu saat Libur Natal dan Tahun Baru, Berlaku 16 Hari
Penyesuaian biaya tambahan FS ini hanya berlaku selama 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Setelah itu, tarifnya kembali diatur sesuai Keputusan Menhub Nomor KM 7 tAHUN 2023.
Selain penurunan FS, penyesuaian tarif pelayanan jasa penumpang pesawat atau Passenger Service Charge (PSC) juga membuat harga tiket pesawat turun.
Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Nomor KP 250 DJPU Tahun 2024 tertanggal 22 November 2024.
Keputusan itu mengatur diskon 50 persen untuk pelayanan jasa penumpang pesawat berupa Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratam Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).
Keputusan tersebut mengatur diskon diberlakukan selama periode Nataru pada 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 dengan periode pemesanan tiket pesawat mulai 25 November 2024.
Namun, pengenaan diskon 50 persen hanya berlaku di bandara yang berada di bawah operasi Kemenhub, bukan bandara yang dikelola BUMN.
Pengenaan tarif PJP2U dan PJP4U sebesar 50 persen tersebut, lanjut Elba, telah disetujui Menteri Perhubungan, Angkasa Pura I (API), Angkasa Pura Aviasi, dan pihak bandara.
"Keputusan terkait penurunan harga tiket yang sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan (dalam) Surat Menhub kepada Dirut API, Dirut Angkasa Pura Aviasi, dan Bandara Internasional Batam perihal pengenaan potongan harga tarif jasa kebandarudaraan," imbuh Elba. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Daftar Harga Tiket Pesawat Terbaru Jelang Nataru, Beda Jauh saat Mudik Lebaran 2024
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.