Berita Kaltim Terkini
Daftar 5 UMSP Kaltim 2025 Perkebunan hingga Tambang, Pembahasan UMSK di Berau dan PPU Masih Buntu
Daftar 5 UMSP Kaltim 2025 dari perkebunan, sawit, tambang hingga migas. Sementara pembahasan UMSK 2025 di 2 kabupaten, Berau dan PPU masih buntu.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
Menanggapi potensi keberatan perusahaan terhadap kenaikan UMP yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK), Akmal menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui pembahasan bersama asosiasi pengusaha dan pekerja.
"Angka ini disepakati bersama. Bahkan, asosiasi pengusaha menyatakan menerima dengan baik kenaikan UMSP yang bervariasi antara 2 hingga 5 persen," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan UMK pada tahun sebelumnya.
"Kami selalu memonitor dan memastikan keseimbangan antara pengusaha dan pekerja.
Sejauh ini, perusahaan cukup patuh, meskipun ada beberapa peringatan ringan yang diberikan," katanya.
Pemprov Kaltim memberikan waktu hingga 18 Desember 2024 kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Akmal menegaskan bahwa UMK harus lebih tinggi dari UMP. "Kami siap memfasilitasi jika ada dinamika di tingkat daerah," tutupnya.
Daftar 5 UMSP Kaltim 2025
1. Sektor Perkebunan: Rp 3.579.313,77
2. Sektor Sawit: Rp 3.633.003,48
3. Sektor Kehutanan: Rp 3.650.900,05
4. Sektor Batu Bara: Rp 3.722.486,32
5. Sektor Minyak dan Gas: Rp 3.758.279,46
Pembahasan UMSK di 2 Kabupaten di Kaltim Buntu
Pembahasan UMSK 2025 di dua kabupaten di Kaltim yakni Berau dan Penajam Paser Utara (PPU) masih buntu.
Hingga akhir pekan ini belum ada kesepakatan terkait besaran UMSK 2025.
Diketahui, Berau dan PPU merupakan dua daerah di Kaltim yang tertinggi UMK-nya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tok! UMK Berau 2025 Disepakati Naik 6,5 Persen, Segini Besarannya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.