Berita Balikpapan Terkini

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Bagikan 44 Sertifikat Tanah untuk Warga Balikpapan

Penyerahan dilakukan secara simbolis di salah satu rumah warga di RT 75, Jalan Pemuda, Kelurahan Manggar.

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
SERTIFIKAT TANAH - Menteri ATR/BPN membagikan 44 sertifikat tanah kepada 44 warga di Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Dari total 44 sertifikat ini, sebanyak 34 di antaranya merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan 44 sertifikat tanah kepada warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Sabtu (14/12/2024).

Penyerahan dilakukan secara simbolis di salah satu rumah warga di RT 75, Jalan Pemuda, Kelurahan Manggar, dan disambut antusias oleh masyarakat setempat.

Dari total 44 sertifikat ini, sebanyak 34 di antaranya merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Sementara sisanya terdiri dari 6 sertifikat Barang Milik Negara (BMN) dan 4 sertifikat tanah wakaf," ujar Nusron saat memberikan keterangan sebelum pembagian sertifikat.

Baca juga: Cerita Warga Balikpapan 2 Tahun Menunggu Sertifikat Tanah Wakaf, Kini Diwujudkan Menteri AHY

Pemberian Sertifikat di Beberapa Kelurahan

Meskipun acara simbolis dilakukan di Kelurahan Manggar, sertifikat tanah tersebut juga diberikan kepada warga di kelurahan lain.

Sebanyak 27 sertifikat diberikan untuk warga Kelurahan Manggar, terdiri dari 20 sertifikat PTSL, 6 sertifikat BMN, dan 1 sertifikat tanah wakaf. Sisanya didistribusikan ke beberapa wilayah lain, yaitu:

10 sertifikat PTSL untuk warga Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur.

4 sertifikat PTSL dan 1 sertifikat tanah wakaf untuk warga Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.

Masing-masing 1 sertifikat tanah wakaf untuk warga Kelurahan Mekar Sari dan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah.

Nusron menekankan pentingnya sertifikasi tanah wakaf untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah.

Selain itu, sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) bertujuan melindungi aset tanah instansi pemerintah dari potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan negara.

Baca juga: Gerakan Sinergi Reforma Agraria, Pemkab Paser Serahkan Sertifikat Tanah ke Masyarakat Desa Rangan

"Program sertifikasi ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, baik untuk masyarakat maupun instansi pemerintah," jelasnya.

Dalam acara tersebut, Nusron juga menerima proposal dari salah satu warga yang meminta bantuan pembangunan masjid di atas tanah wakaf yang baru saja disertifikasi.

"Monggo (silakan), nanti saya bantu," jawab Nusron, yang langsung disambut tepuk tangan warga.

Momen ini juga diwarnai dengan suasana hangat, di mana Nusron berswafoto dan berbincang akrab dengan masyarakat.

Kemajuan Sertifikasi Tanah di Balikpapan

Nusron mengungkapkan bahwa proses pembidangan tanah di Balikpapan telah mencapai 98 persen dari total 1.750 bidang tanah yang ada.

"Hanya tersisa 2 persen yang belum tersertifikasi. Ini menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat Balikpapan untuk melindungi tanah mereka," katanya.

Ia menambahkan bahwa kesadaran masyarakat ini juga dipengaruhi oleh nilai ekonomi tanah yang tinggi di Balikpapan, yang menjadi salah satu penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Masyarakat cenderung lebih peduli untuk mengurus sertifikat jika nilai ekonominya tinggi, seperti yang terjadi di Balikpapan," jelasnya.

Dengan sertifikat tanah, masyarakat memiliki jaminan hukum atas kepemilikan lahan mereka.

Baca juga: Terbanyak di Kaltim, Kutai Kartanegara Terbitkan 27.873 Sertifikat Tanah

Hal ini diharapkan dapat mengurangi kekhawatiran terhadap potensi penyerobotan tanah, terutama di daerah dengan nilai ekonomi yang terus meningkat seperti Balikpapan.

"Adanya sertifikat ini memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat. Ini adalah upaya kami untuk mendukung kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hak atas tanah," pungkas Nusron. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved