Berita Bontang Terkini

Jaringan Pengedar Sabu di Sebuntal Kukar Dibekuk Polsek Marangkayu

Polsek Marangkayu berhasil membongkar jaringan pengedar sabu di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, Kamis (12/12/2024)

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Dua warga Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kukar berinisial Ma (35) dan Ya (34) ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Mereka ditangkap pada Kamis (12/12/2024) lalu.  TRIBUNKALTIM.CO/HO Polres Bontang 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polsek Marangkayu berhasil membongkar jaringan pengedar sabu di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, Kamis (12/12/2024).

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi mengungkapkan, dua pelaku berinisial Ma (35) dan Ya (34), keduanya warga Desa Sebuntal,  ditangkap basah dengan barang bukti narkotika.

Awalnya, kata Fahrudi, pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas yang dicurigai pesta sabu di salah satu rumah di Jalan Batu Menetes, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara.

Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan informasi, petugas langsung menggerebek lokasi tersebut.

Dalam penggerebekan, Ma ditemukan menyimpan 7 poket sabu seberat 2,4 gram beserta uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil penjualan.

Sementara itu, Ya sempat mencoba kabur dengan melompat dari jendela, namun berhasil ditangkap petugas.

Baca juga: Perempuan di Anggana Kukar Digerebek Polisi, Simpan Sabu di Bungkus Rokok

Baca juga: Seorang ASN Kelurahan Telihan Positif Sabu, Ini Tindakan BNNK Bontang

Dari tangannya, polisi mengamankan 3 poket sabu seberat 2,2 gram.

"Ini jaringan. Mereka pesta sabu sekaligus berjualan. Tersangka Ma ditangkap lebih dulu, sedangkan Ya sempat melarikan diri tetapi berhasil diamankan," ujar Fahrudi saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).

Keduanya kini diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka mengaku mendapatkan sabu tersebut melalui sistem jejak.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Bontang Bekuk Kurir Sabu di Muara Badak, 13 Paket Siap Edar Diamankan

Atas perbuatannya, Ma dan Ya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kami masih dalami keterkaitan pihak-pihak lain. Karena narkoba ini tidak tumbuh sendiri," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved