Berita Nasional Terkini

Sah! Ini UMK Tangerang 2025, Cek juga UMR di Bekasi, DKI Jakarta, Bogor dan Depok Terbaru

Inilah besaranUMK Tangerang 2025, dan upah minimum di Bekasi, DKI Jakarta, Bogor dan Depok terbaru.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com
UMK TANGERANG 2025 - Inilah besaran UMK Tangerang 2025, dan upah minimum di Bekasi, DKI Jakarta, Bogor dan Depok terbaru. 
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah besaran UMK Tangerang 2025, dan upah minimum di Bekasi, DKI Jakarta, Bogor dan Depok terbaru.
Besaran UMK Tangerang 2025, dan upah minimum di Bekasi, DKI Jakarta, Bogor dan Depok terbaru sudah ditetapkan. 
Gaji UMR Kota Tangerang pada tahun 2025 sudah ditetapkan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Tangerang sebesar Rp 5.069.708 atau mengalami kenaikan dengan persentase 6,5 persen. 

Pada tahun 2024, upah minimum Tangerang Kota tercatat sebesar Rp 4.760.289, sehingga apabila dibandingkan UMK Tangerang 2025, kenaikannya cukup tinggi yakni sebesar Rp 309.418.

Baca juga: UMK PPU Naik 6,5 Persen, Disnakertrans Ingatkan Harus Terima Lapang Dada

Ketentuan gaji UMR Tangerang 2025 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Sebagai perbandingan saja, gaji UMR Tangerang Kota pada 2025 ini bisa diperbandingan dengan upah minimum di daerah-daerah tetangga yang juga jadi penyangga Jakarta atau dikenal dengan Jabodetabek.

Misalnya Kabupaten Bogor menetapkan upah minimum pada tahun 2025 sebesar Rp 4.877.211, berikutnya upah minumum Kota Bogor sebesar Rp 5.126.897, dan upah minimum Kabupaten Bekasi Rp 5.558.515.

Berikut rincian lengkap upah minimum di Jabodetabek seperti dilansir Kompas.com

DKI Jakarta: Rp 5.396.761.

Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211

Kota Bogor: Rp Rp 5.126.897

Kota Depok: Rp 5.195.720

Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117

Kota Tangerang: Rp 5.069.707

UMK TANGERANG 2025 -
UMK TANGERANG 2025 - Inilah besaran UMK Tangerang 2025, dan upah minimum di Bekasi, DKI Jakarta, Bogor dan Depok terbaru.(hai.grid.id)

Kota Tangerang Selatan: Rp 4.900.000

Kota Bekasi: Rp 5.690.752

Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.514

Untuk diketahui, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan lama upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.

Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).

Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.

Penetapan gaji UMR Kota Tangerang terbaru ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemkot Tangerang, Pemprov Banten, pengusaha dari Kadin dan Apindo, dan perwakilan serikat buruh.

Usulan upah minimum itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Kota Tangerang, sebelum kemudian disahkan oleh Gubernur Banten.

Besaran nilai gaji UMR Tangerang 2025 ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum yang ditetapkan pemberi kerja.

Kebijakan upah minimum Kota Tangerang ini untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Baca juga: Daftar Besaran UMK 27 Kabupaten di Jawa Barat, Bekasi Paling Besar, UMP Naik 6.5 Persen

Apabila perusahaan atau pemberi kerja melanggar ketentuan penetapan UMK Tangerang 2025, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan gaji UMR Tangerang 2025 terbaru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 dan harus dipatuhi semua perusahaan yang terdaftar di daerah yang terkenal dengan Kota Benteng ini.

Itulah tadi besaran UMK Tangerang 2025, dan upah minimum di Bekasi, DKI Jakarta, Bogor dan Depok terbaru.

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved