Berita Berau Terkini
UMSK Berau 2025 Masih Buntu, Alasan Serikat Buruh Minta di Atas Angka Provinsi, Tawaran Pengusaha
Pembahasan UMSK Berau 2025 masih buntu. Alasan Serikat Buruh minta angkanya di atas Provinsi. Beda tawaran pengusaha.
Penulis: Aro | Editor: Rita Noor Shobah
Sebelumnya, UMSP Kaltim 2025 telah ditetapkan dan diumumkan Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik.
Selain UMP Kaltim 2025 ditetapkan Rp3.579.313, naik Rp 218.456 atau 6,5 persen dari UMP Kaltim 2024 Rp 3.360.858.
Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, resmi mengumumkan UMP dan UMSP 2025.
Kenaikan upah ini ditetapkan sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Akmal Malik menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi daerah.
"Kami bersyukur Pak Presiden telah menetapkan kebijakan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen.
Kami tentu menindaklanjuti arahan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.1/K530/2024 tentang UMP 2025 dan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.1/K531/2024 tentang UMSP 2025," jelasnya dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di gedung VVIV bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Rabu (11/12).
Menurut Akmal, UMP Kalimantan Timur tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.579.313,77, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara UMSP yang berlaku untuk sektor tertentu memiliki variasi kenaikan berdasarkan karakteristik dan risiko kerja.
"UMP dan UMSP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari angka tersebut dilarang menurunkannya," tambah Akmal.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tok! UMK Berau 2025 Disepakati Naik 6,5 Persen, Segini Besarannya
"Kami mengimbau seluruh pekerja, terutama di sektor UMKM, untuk melapor jika ada ketidakadilan dalam penerapan upah. Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada tenaga kerja rentan," ujar Akmal.
Menanggapi potensi keberatan perusahaan terhadap kenaikan UMP yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK), Akmal menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui pembahasan bersama asosiasi pengusaha dan pekerja.
"Angka ini disepakati bersama. Bahkan, asosiasi pengusaha menyatakan menerima dengan baik kenaikan UMSP yang bervariasi antara 2 hingga 5 persen," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan UMK pada tahun sebelumnya.
"Kami selalu memonitor dan memastikan keseimbangan antara pengusaha dan pekerja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.