Berita Berau Terkini
UMSK Berau 2025 Masih Buntu, Alasan Serikat Buruh Minta di Atas Angka Provinsi, Tawaran Pengusaha
Pembahasan UMSK Berau 2025 masih buntu. Alasan Serikat Buruh minta angkanya di atas Provinsi. Beda tawaran pengusaha.
Penulis: Aro | Editor: Rita Noor Shobah
Sejauh ini, perusahaan cukup patuh, meskipun ada beberapa peringatan ringan yang diberikan," katanya.
Pemprov Kaltim memberikan waktu hingga 18 Desember 2024 kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Akmal menegaskan bahwa UMK harus lebih tinggi dari UMP. "Kami siap memfasilitasi jika ada dinamika di tingkat daerah," tutupnya.
Daftar 5 UMSP Kaltim 2025
1. Sektor Perkebunan: Rp 3.579.313,77
2. Sektor Sawit: Rp 3.633.003,48
3. Sektor Kehutanan: Rp 3.650.900,05
4. Sektor Batu Bara: Rp 3.722.486,32
5. Sektor Minyak dan Gas: Rp 3.758.279,46
Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai aturan, Pemprov Kaltim membuka jalur pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi.
Baca juga: Dewan Pengupahan Bahas Kenaikan UMK Berau 2025
(TribunKaltim.co/Renata Andini Pangesti/Mohammad Fairoussaniy)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.