Berita Nasional Terkini

PPN 12 Persen Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Daftar Barang yang Kena dan Tidak Kena Pajak

Berikut daftar barang yang kena dan tidak kena PPN 12 persen, berlaku mulai 1 Januari 2025.

Freepik
Ilustrasi. Berikut daftar barang yang kena dan tidak kena PPN 12 persen 

• Impor BKP 

• Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha 

• Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean 

• Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean 

• Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) 

• Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP Ekspor JKP oleh PKP. 

Masih mengacu pada UU PPN, BKP dikategorikan menjadi dua, yaitu BKP berwujud dan BKP tidak berwujud. 

Barang kena pajak berwujud 

Barang berwujud adalah jenis barang yang memiliki bentuk fisik, seperti barang elektronik, pakaian dan barang fashion lainnya, tanah, bangunan, perabot rumah tangga, makanan olahan kemasan, dan kendaraan. 

Barang kena pajak tidak berwujud 

Barang kena pajak tidak berwujud mengacu pada barang yang memiliki hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia atau merek dagang. 

Selain itu, juga meliputi pengunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah. Kemudian, pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial atau komersial.

Barang Tidak Kena Pajak

Sementara itu, dalam UU HPP Pasal 4A dan 16B disebutkan barang yang tidak kena PPN, antara lain:

• Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah 

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved