Berita Nasional Terkini

PPN 12 Persen Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Daftar Barang yang Kena dan Tidak Kena Pajak

Berikut daftar barang yang kena dan tidak kena PPN 12 persen, berlaku mulai 1 Januari 2025.

Freepik
Ilustrasi. Berikut daftar barang yang kena dan tidak kena PPN 12 persen 

• Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Selain itu, barang yang tidak kena PPN juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK/010/2017, berikut rinciannya: 

• Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai 

• Jagung dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit 

• Sagu berupa empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar 

• Kedelai berkulit, utuh dan pecah, selain benih 

• Garam konsumsi beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok 

• Daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain 

• Telur tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit 

• Susu perah yang melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya 

• Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan 

• Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah 

• Ubi-ubian segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading 

• Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk 

• Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved