Berita Nasional Terkini
Terjawab Nasib Gibran Rakabuming Raka Usai Dipecat PDIP, Wapres Prabowo: Tunggu Saja
Terjawab nasib Gibran Rakabuming Raka usai dipecat PDIP. Wakil Presiden Prabowo, Gibran Rakabuming Raka sebut tunggu saja.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab nasib Gibran Rakabuming Raka usai dipecat PDIP.
Wakil Presiden Prabowo, Gibran Rakabuming Raka sebut tunggu saja.
Ya, Gibran Rakabuming hanya meminta publik untuk menunggu keputusannya soal langkah politiknya kelak.
Isu Gibran Rakabuming akan bermuara ke partai politik mana jadi perhatian publik.
Baca juga: Pelanggaran Jokowi Beda Sendiri, Daftar 27 Kader Dipecat PDIP termasuk Gibran dan Bobby Nasution
"Tunggu saja," ucap Gibran saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Ketika ditanya soal Partai Golkar yang terbuka untuk menerimanya, Gibran memberikan jawaban yang sama.
"Tunggu saja," kata dia.
Untuk saat ini, sebagai Wapres, Gibran menegaskan akan lebih fokus membantu Presiden Prabowo Subianto.
"Untuk saat ini saya pribadi akan lebih fokus untuk membantu bapak presiden Prabowo," katanya.
Soal keputusan PDIP tersebut, Gibran menghargai dan menghormatinya.
"Ya Kami menghargai dan hormati putusan partai," kata Gibran.
Alasan Pemecatan Gibran oleh PDIP
Diketahui, PDIP telah memecat Gibran dari keanggotaan partai karena pencalonannya sebagai calon wakil presiden dianggap sebagai hasil intervensi kekuasaan.
"Dengan mencalonkan diri sebagai cawapres dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," kata Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P, Komarudin Watubun, pada Senin (16/12/2024).
Gibran dipecat berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.