Berita Kalim Terkini
Daftar UMSP dan UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota di Kaltim, Balikpapan dan 2 Kabupaten tak Mengajukan
Berikut daftar UMSP dan UMSK di 7 kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Balikpapan dan 2 kabupaten tidak mengajukan UMSK
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik telah mengumumkan besaran UMK 2025 di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur, Rabu (18/12/2024) petang.
Selain besaran UMK 2025, Pj Gubernur Kaltim juga mengumumkan besaran UMSK 2025 di 7 kabupaten/kota di Kaltim.
Sementara Balikpapan dan 2 kabupaten/kota di Kaltim yakni Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) tidak mengajukan UMSK 2025.
Sebelumnya, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik telah menetapkan besaran UMSP Kaltim 2025 bersamaan dengan UMP Kaltim 2025.
Baca juga: Daftar UMK 2025 di 10 Kabupaten/Kota di Kaltim, Balikpapan dan Samarinda termasuk 3 Daerah Terendah
Perbedaan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK
- UMP
Dilansir dari Facebook Kementerian Ketenagakerjaan, UMP adalah singkatan dari Upah Minimum Provinsi.
UMP yakni upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. Gubernur wajib menetapkan UMP.
- UMSP
Sedangkan UMSP kependekan dari Upah Minimum Sektor Provinsi.
UMSP merupakan upah minimum yang berlaku di sektor tertentu yang berlaku di seluruh provinsi. Nilai UMSP lebih tinggi dibandingkan UMP.

- UMK
Sementara UMK merupakan kependekan dari Upah Minimum Kota/Kabupaten.
Baca juga: Pastikan Kesejahteraan Buruh, DPRD Samarinda Dorong Perusahaan Patuhi Kenaikan UMK 2025
UMK adalah upah minimum yang berlaku khusus di kota/kabupaten tertentu.
Gubernur dapat menetapkan UMK. Nilai UMK harus lebih tinggi dari UMP.
- UMSK
UMSK singkatan dari Upah Minimum Sektor Kota/Kabupaten
UMSK merupakan upah minimum yang berlaku untuk sektor tertentu di tingkat kota/kabupaten.
Nilai UMSK lebih tinggi dari UMK
Daftar 5 UMSP Kaltim 2025
1. Sektor Perkebunan: Rp 3.579.313,77
Resmi! Ini UMK Kabupaten Tangerang 2025, Cek Juga Gaji Minimum di Kota Bogor, Bekasi, DKI Jakarta |
![]() |
---|
UMK Paser Disepakati Naik jadi Rp3.591.565,53, Tinggal SK Penetapan Gubernur Kaltim |
![]() |
---|
Prediksi UMK Kukar 2025 Jika Naik 6,5 Persen, Dinasker Tunggu Putusan Provinsi, Tren Kenaikan 2024 |
![]() |
---|
Perkiraan UMK 2025 di Kaltim dengan Kenaikan 6,5 Persen, Daftar 3 Daerah UMK Terendah - Tertinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.