Berita Nasional Terkini
Resmi! Ini UMK Kabupaten Tangerang 2025, Cek Juga Gaji Minimum di Kota Bogor, Bekasi, DKI Jakarta
Cek berapa UMK Kabupaten Tangerang 2025 atau UMK Tangerang 2024, dan besaran gaji minimum terbaru di Kota Bekasi, DKI Jakarta, Bogor
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah besaran UMK Kabupaten Tangerang 2025 atau UMK Tangerang 2024, dan besaran gaji minimum terbaru di Kota Bekasi, DKI Jakarta, Bogor dan Depok terbaru.
Besaran UMK Kabupaten Tangerang 2025, dan upah minimum di Kota Bekasi, DKI Jakarta, Bogor dan Depok terbaru sudah ditetapkan.
Gaji UMR Kota Tangerang pada tahun 2025 sudah ditetapkan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Tangerang sebesar Rp 5.069.708 atau mengalami kenaikan dengan persentase 6,5 persen.
Pada tahun 2024, upah minimum Tangerang Kota tercatat sebesar Rp 4.760.289, sehingga apabila dibandingkan UMK Tangerang 2025, kenaikannya cukup tinggi yakni sebesar Rp 309.418.
Ketentuan gaji UMR Tangerang 2025 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Baca juga: Disnaker Bontang Tetapkan Besaran UMK 2025, Mengalami Kenaikan 6,5 Persen
Sebagai perbandingan saja, gaji UMR Tangerang Kota pada 2025 ini bisa diperbandingan dengan upah minimum di daerah-daerah tetangga yang juga jadi penyangga Jakarta atau dikenal dengan Jabodetabek.
Misalnya Kabupaten Bogor menetapkan upah minimum pada tahun 2025 sebesar Rp 4.877.211, berikutnya upah minumum Kota Bogor sebesar Rp 5.126.897, dan upah minimum Kabupaten Bekasi Rp 5.558.515.
Berikut rincian lengkap upah minimum di Jabodetabek seperti dilansir Kompas.com:
DKI Jakarta: Rp 5.396.761.
Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211
Kota Bogor: Rp Rp 5.126.897
Kota Depok: Rp 5.195.720
Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117
Kota Tangerang: Rp 5.069.707
Kota Tangerang Selatan: Rp 4.900.000
Kota Bekasi: Rp 5.690.752
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.