Berita Samarinda Terkini
Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Oktober-Desember 2024, Ada Obat Kuat dan Narkoba
Adapun barang bukti dan rampasan yang dimusnahkan itu berasal dari 145 perkara narkotika dan 24 perkara keamanan negara, ketertiban umum
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ratusan barang bukti dan rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan Kejaksaan Negeri Samarinda, Kamis (19/12/2024).
Adapun barang bukti dan rampasan yang dimusnahkan itu berasal dari 145 perkara narkotika dan 24 perkara keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum Lain, dengan rincian;
- Narkotika Golongan I Jenis Sabu sebanyak 1.064,33 gram,
- Ganja 18,01 gram
- serta inex dan ekstasi sebanyak 92 butir.
Seluruh barang bukti narkotika itu dimusnahkan menggunakan mesin pelumat kemudian dibuang ke dalam lembuangan air.
Baca juga: Perda Trantibum Jadi Payung Hukum Baru di Samarinda, Ketua Komisi I DPRD: Ini Perda Sapu Jagat
Kemudian ada senjata Tajam ebanyak 9 (Sembilan) Buah dan airsoft gun 1 buah yang semuanya dimusnahkan dengan dibelah beberapa bagian menggunakan mesin pemotong besi (gerinda).
"Semua barang bukti senjata itu dari kejahatan pengancaman menggunakan sajam," beber Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Iswan Noor yang memimpin pemusnahan tersebut.
Ada juga handphone atau ponsel yang digunakan para penyalahgunaan narkoba untuk bertransaksi sebanyak 70 unit bersama belasan timbangan digital yang dipakai untuk menimbang ratusan gram barang terlarang tersebut.
Seluruh barang bukti itu dihancurkan hingga tak berbentuk menggunakan palu.
Kemudian ada barang bukti minuman keras berbagai merk dan jenis sebanyak 209 botol dan 46 kaleng.
Ada juga jamu dan obat kuat yang dijual dengan ilegal dengan berbagai merk dan jenis sebanyak 6.221 pieces.
Baik miras dan jamu tersebut dimusnahkan dengan dituang ke dalam pembuangan air.
Serta terakhir ada 462 buah barang bukti lainnya yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Semua barang bukti ini dari berkas perkara dari Oktober sampai Desember 2024. Periode sebelumnya (Januari-September) juga sudah dimusnahkan," ungkapnya kepada Tribunkaltim.co.
Iswan Noor menegaskan pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai salah satu bentuk upaya Kejaksaan Negeri Samarinda untuk memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan dan juga masyarakat bahwa negara tidak akan mentolerir tindakan kriminal apapun.
Mengingat bahwa dominasi perkara narkoba sangat tinggi, Ia mengimbau agar generasi muda Kota Samarinda dapat tegas menyatakan tidak akan terlibat dengan penyalahgunaan narkotika.
"Negara membutuhkan Anda. Masa depan bangsa ini ada di tangan anda. Untuk itu mari kita tatap masa depan bangsa ini dengan penuh semangat dan harapan tanpa narkoba," tegas Iswanto.
Ia menambahkan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku eksekutor putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada Kejaksaan Negeri Samarinda sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) huruf b Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Pemusnahan yang terlaksana di halaman Kejari Samarinda ini juga dihadiri oleh jajaran Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda, Dinas Kesehan (Dinkes) Samarinda dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda.(*)
Polresta Samarinda Bersama Ojol Gelar Pangan Murah, Kapolres: Bentuk Solidaritas dan Kepedulian |
![]() |
---|
600 Personel Polisi Disiagakan untuk Amankan Aksi Aliansi Mahakam di Samarinda 1 September |
![]() |
---|
Samarinda Bergejolak, Aliansi Mahakam Undang Warga Kaltim Turun Aksi 1 September |
![]() |
---|
Warga Samarinda Keluhkan Macet Proyek Saluran Air di Jalan Kadrie Oening |
![]() |
---|
Polresta Samarinda Gelar Salat Gaib untuk Driver Ojol, Doakan Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.