Berita Samarinda Terkini

Perda Trantibum Jadi Payung Hukum Baru di Samarinda, Ketua Komisi I DPRD: Ini Perda Sapu Jagat  

Kota Samarinda telah memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/SINTYA ALFATIKA SARI
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra menyebut Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) sebagai perda sapu jagat. Regulasi ini diyakini dapat menjadi dasar hukum menyeluruh bagi pemerintah dalam menangani berbagai persoalan ketertiban di Kota Tepian. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Saat ini, Kota Samarinda telah memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat. 

Hal tersebut dibuktikan dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) dalam Rapat Paripurna Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda pada Rabu (18/12/2024) kemarin. 

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyebut Perda Trantibum ini sebagai ‘Perda sapu jagat’, lantaran mengandung cakupan aturannya yang komprehensif.  

Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Minta ASN Lebih Profesional Layani Masyarakat

“Dengan disahkannya Perda Trantibum, semua kewenangan pemerintah terkait penertiban kini terangkum di dalamnya. Termasuk kendala dalam penertiban Pom mini yang sebelumnya belum memiliki payung hukum,” ujar Samri.  

Menurut Samri, setelah Perda ini diundangkan, Satpol PP Samarinda kini telag memiliki dasar hukum yang jelas untuk melaksanakan tugas-tugas penertiban. 

Tidak hanya itu, aturan ini juga memberi kewenangan untuk menangani berbagai aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.  

“Sebagai contoh, jika ada kafe di lingkungan pemukiman yang musiknya mengganggu warga, hal itu dapat dilaporkan dan ditertibkan oleh Satpol PP. Masyarakat kini memiliki jalur yang jelas untuk melaporkan gangguan seperti ini,” jelasnya.  

Samri juga berharap agar Perda ini tak hanya menjadi pelengkap dari regulasi yang sudah ada, namun benar-benar menjadi alat yang efektif untuk melindungi masyarakat dari gangguan atau ancaman ketertiban umum. Sebab pada dasarnya, Samri menyebut bahwa Perda ini dirancang dan bertujuan untuk melindungi masyarakat. 

“Pada dasarnya tidak untuk membuat masyarakat kesulitan. Dan tentu dalam penegakan aturan akan ada pihak yang merasa diperlakukan tidak adil. Namun, langkah penegakan ini sebenarnya bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat secara keseluruhan,” tutup Samri. 

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, juga menyampaikan bahwa perda ini akan mempermudah penegakan aturan di lapangan. Terlebih adanya sejumlah persoalan yang selama ini sulit ditangani, seperti penertiban anak jalanan (anjal), gelandangan pengemis (gepeng), hingga Pom mini yang tidak memiliki izin operasional.

“Memang kami belum punya Perda Trantibum, dan ini sudah lama kami idamkan. Alhamdulillah sudah disahkan sehingga sudah ada regulasi yang jelas. Kami sudah tidak ragu lagi untuk penindakan,” kata Anis.  

Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menilai Perda Trantibum ini sebagai langkah besar dalam menciptakan ketertiban di kota. Dengan adanya perda ini, Pemkot kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak. 

“Perda ini bisa langsung dieksekusi, namun kami masih menunggu sampai diundangkan ke lembaga daerah,” tutup Andi Harun. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved