Berita Pemprov Kalimantan Timur
UMK dan UMSK 2025 di Kaltim Naik 6,5 Persen
Akmal Malik mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Kaltim tahun 2025
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Budi Susilo
Berau Sektor Batu Bara Rp4.185.471,92 dan Sektor Perkebunan Sawit Rp4.122.210,27.
Kutai Timur Sektor Perkebunan Sawit, Rp3.901.060,50 dan Sektor Batu Bara Rp3.901.291,90.
Kabupaten Penajam Paser Utara Sektor Perkebunan Sawit Rp4.016.706,08, Sektor Kehutanan Rp4.036.492,81, Sektor Batu Bara Rp4.115.639,73 dan Sektor Minyak dan Gas Rp4.155.213,18.
Samarinda Sektor Konstruksi, Konstruksi Gedung Rp3.780.303,76, Sektor Konstruksi, Instalasi Listrik Rp3.780.303,76 dan Sektor Pengangkutan dan Pergudangan, Angkutan Laut sebesar Rp3.780.303,76.
Terakhir Bontang Sektor Industri Pupuk dan Bahan Senyawa Nitrogen Rp3.997.363,39, Sektor Pertambangan Gas Alam Rp4.950.142,87 dan Sektor Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Rp4.950.142,87. (jay/sul/ky/adv)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.