Berita Pemprov Kalimantan Timur

UMK dan UMSK 2025 di Kaltim Naik 6,5 Persen

Akmal Malik mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)  se-Kaltim tahun 2025

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Budi Susilo
HO HMS
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)  se-Kaltim tahun 2025 di VIP Room Bandara APT Pranoto Samarinda, Rabu 18 Desember 2024. 

Berau Sektor Batu Bara Rp4.185.471,92 dan Sektor Perkebunan Sawit Rp4.122.210,27.

Kutai Timur Sektor Perkebunan Sawit, Rp3.901.060,50 dan Sektor Batu Bara Rp3.901.291,90.

Kabupaten Penajam Paser Utara Sektor Perkebunan Sawit  Rp4.016.706,08, Sektor Kehutanan Rp4.036.492,81, Sektor Batu Bara Rp4.115.639,73 dan Sektor Minyak dan Gas Rp4.155.213,18.

Samarinda Sektor Konstruksi, Konstruksi Gedung Rp3.780.303,76, Sektor Konstruksi, Instalasi Listrik Rp3.780.303,76  dan Sektor Pengangkutan dan Pergudangan, Angkutan Laut sebesar Rp3.780.303,76.

Terakhir Bontang Sektor Industri Pupuk dan Bahan Senyawa Nitrogen Rp3.997.363,39, Sektor Pertambangan Gas Alam Rp4.950.142,87 dan Sektor Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan  Gas Alam Rp4.950.142,87. (jay/sul/ky/adv) 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved