Berita Nasional Terkini

Aksi Tolak PPN 12 Persen, Petisi Ditandatangani Lebih dari 158 Ribu Orang, Ada Upaya Meredam Aksi

Aksi tolak PPN 12 persen terus bergema. Di online, petisi kini sudah ditandatangani lebih dari 158.000 orang. Hingga disebut ada upaya meredam aksi

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Firda Janati
DEMO TOLAK PPN 12 PERSEN - Massa aksi menolak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai berdatangan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024). Aksi tolak PPN 12 persen terus bergema. Di online, petisi kini sudah ditandatangani lebih dari 158.000 orang. Hingga disebut ada upaya meredam aksi 

TRIBUNKALTIM.CO - Aksi tolak PPN 12 persen terus digemakan warga baik lewat aksi turun ke jalan maupun petisi di internet. 

Diketahui sejumlah elemen masyarat menggelar aksi tolak PPN 12 Persen, Kamis (19/12/2024).

Dalam aksi kemarin, koordinator demo menyebut ada upaya meredam demo tolak PPN 12 persen, sementara jumlah warganet yang menandatangani petisi tolak PPN 12 persen masih tersebut meningkat. 

Kamis (19/12/2024) warga berunjuk rasa di seberang Istana Merdeka menyampaikan petisi menolak kenaikan PPN 12 persen yang sudah ditandatangani lebih dari 100.000 orang.

Baca juga: Transaksi Uang Elektronik akan Kena PPN 12 Persen? Penjelasan DJP dan Simulasi Top Up e-Wallet

Inisiator petisi meminta Pemerintah membatalkan kenaikan PPN 12 persen.

Warga berunjuk rasa Kamis kemarin di seberang Istana Merdeka, Jakarta.

Beberapa dari mereka diminta untuk masuk ke Sekretariat Negara untuk menyampaikan tuntutannya didampingi petugas keamanan.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv, Koordinator aksi menyebut bahwa ada upaya untuk meredam kenaikan PPN 12 persen dan dibuat tidak begitu hebat, seolah biasa saja.

Sementara dari pantauan TribunKaltim.co di laman Change.org jumlah warganet yang menandatangani petisi tolak PPN 12 persen masih terus bertambah. 

Penolakan warganet terhadap kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen ternyata masih berlangsung. 

Walaupun, pemerintah telah mengumumkan bahwa tarif PPN 12 persen tetap berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. 

Penolakan PPN 12 persen oleh warganet tersebut, tertuang dalam petisi online di platform Change.org berjudul 'Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!'.

Baca juga: Harga Barang dan Jasa yang Kena Dampak PPN 12 Persen, Alat Mandi, Snack, Mi Instan hingga Bengkel

Sejak dibuat pada 19 November 2024 hingga berita ini diturunkan, petisi online tersebut sudah ditandatangani oleh 158.997 warganet hingga hari ini, Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Petisi ini dibuat sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap akan membebani masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah.

Salah satu akun penggagas petisi, Bareng Warga menyampaikan, kenaikan tarif PPN akan meningkatkan harga barang dan jasa, yang pada akhirnya menggerus daya beli masyarakat. 

Link petisi tolak PPN 12 persen >>>

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tarif PPN 12 persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12 persen per 1 Januari 2025," tutur Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12) seperti dikutip Tribunkaltim.co dari kontan.co.id

Airlangga bilang, untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi, yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah 1 persen, atau hanya dikenakan tarif 11 persen saja.

Barang-barang pokok yang dikenakan tarif 11 persen yakni,  minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu dan gula industri.

Padahal, sebelumnya pemerintah mengumumkan akan mengenakan tarif PPN 12 persen ini hanya untuk barang mewah saja. Namun wacana tersebut dibatalkan.

Baca juga: Tak Sebanding dengan UMP 2025, Daftar 5 Dampak Kenaikan PPN 12 Persen yang akan Dirasakan Masyarakat

Daya Beli Masyarakat Terus Menurun

Pemerintah sudah menyiapkan 15 paket kebijakan untuk meredam kenaikan tarif PPN 12persen. Kebijakan tersebut di antaranya, diberikan untuk rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hybrid, serta sektor perumahan.

Meski begitu, Ekonom Senior Bright Institute, Awalil Rizky menilai, paket kebijakan tersebut hanya sedikit mengurangi beban. Atau bahkan beberapa insentif yang telah diumumkan hanya bersifat sementara, karena ada yang berdurasi beberapa bulan.

“Begitu pula tentang pajak ditanggung pemerintah atas beberapa barang dan jasa pada umumnya hanya memperpanjang yang sudah dilaksanakan saat ini. Dengan demikian, bukan insentif baru terkait kenaikan tarif,” ungkapnya.

Awali memperkirakan, daya beli masyarakat akan terus menurun imbas kenaikan tarif PPN 12 persen ini.

Ia juga berharap pemerintah lebih fokus pada kebijakan yang memberi stimulus langsung ke sektor riil. Diantaranya,  membantu kondisi sektor riil atau beberapa industri agar PHK massal tak berlanjut.

“Begitu pula agar usaha mikro dan kecil makin memperoleh kemudahan dan memberi hasil usaha yang membaik bagi pelakunya,” tambahnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id.

Berikut daftar 15 stimulus yang diberikan pemerintah:

1. PPN DTP 1 persen untuk Minyakita

2. PPN DTP 1 persen tepung terigu

3. PPN DTP 1 persen gula industri

4. Bantuan pangan/beras 10 kg selama 2 bulan untuk 16 juta keluarga

5. Diskon biaya listrik untuk pelanggan dengan daya 2200 VA atau lebih rendah selama 2 bulan Januari-Februari 2025, dengan asumsi akan diberikan kepada 8,1 juta pelanggan subsidi dan non subsidi maksimal Rp 5,4 triliun per bulan

6. PPN DTP Properti dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 Miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 Miliar.

Pemerintah menanggung PPN DTP 100persen untuk penyerahan dengan BAST tgl 1 Januari 2025 sampai 30 Juni 2025, serta 50persen untuk penyerahan dengan BAST 1 Juli 2025 sampai 31 Desember 2025.

7. PPN DTP bagi kendaraan motor berbasis baterai atau electric vehicle (EV) atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB).

Skema insentif ini diberikan sebesar 10 persen atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen; dan sebesar 5 persen atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen.

8. Pemberian insentif PPnBM EV dengan besaran insentif sebesar 100 persen atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD).

9. Pemberian insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid sebesar 3persen.

10. Pemberian insentif pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0persen.

11. Pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja dengan dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan berlaku untuk sektor padat karya.

12. Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dengan manfaat tunai 60persen flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan Rp2,4 juta, dan kemudahan akses informasi, serta sukses program Prakerja (program pra kerja transisi keberlanjutan ke Kemnaker

13. PPh final untuk UMKM. Kebijakan ini diberikan pada UMKM OP masih dapat memanfaatkan PPh Final 0,5persen untuk tahun 2025. Serta threshold UMKM turun dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar.

14. Skema pembiayaan industri padat karya. Insentif ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dalam upaya revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas. 

Insentif ini ditujukan untuk Kredit Investasi, dengan mengakomodir kebutuhan Kredit Modal Kerja. Range plafon di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar dengan subsidi bunga sebesar 5persen.

15. Diskon iuran 50persen selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya (asumsi untuk 3,76 juta pekerja).

Baca juga: Dampak PPN 12 Persen, Biaya Langganan Netflix dan Spotify Bakal Naik Tahun Depan

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved