Berita Samarinda Terkini
Kebersihan Sungai Masih Jadi PR, DLH Samarinda Rutin Jaring Warga yang Buang Sampah Sembarangan
Kebersihan sungai masih jadi pekerjaan rumah (PR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda rutin jaring warga yang buang sampah sembarangan.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sungai Mahakam dan Sungai Karang Mumus merupakan dua ikon penting bagi Kota Samarinda.
Namun, perairan sungai tersebut masih dihiasi pemandangan sampah yang mengapung.
Masalah ini menjadi pekerjaan rumah (PR) yang tak kunjung selesai, meskipun berbagai upaya telah dilakukan pemerintah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Endang Liansyah, pun menyoroti akar persoalan ini.
Menurutnya, tidak hanya terletak pada kebijakan, tetapi juga perilaku masyarakat.
"Kalau sampah itu masih ada di sungai, bukan salah sungainya, tapi karena ada yang membuangnya. Sampah kan tidak bisa jalan kaki sendiri," ujar Endang.
Baca juga: 2 Sungai di Ibu Kota Kaltim Tercemar Sampah, DLH Samarinda Tuding Kesadaran Warga Belum Terbangun
Selama ini, Endang mengungkapkan, pihaknya telah melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti kelompok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), kepemudaan, lurah hingga RT setempat untuk melakukan sosialisasi terkait pengelolaan sampah.
Namun, ia menekankan, menjaga kebersihan kota adalah tanggung jawab bersama.
"Padahal, kalau kota bersih kan peradaban baik," tambahnya.
Di samping itu juga, DLH Samarinda telah mengimplementasikan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan sesuai peraturan daerah (perda) yang berlaku, yakni berupa denda sebesar Rp100 ribu.
DLH pun kerap menjaring warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
"Penegakan hukum sebenarnya sudah ada, meskipun itu jalan terakhir. Tapi kan yang paling penting sebenarnya kesadaran," ujar Endang.
Baca juga: Kesadaran Warga Memilah Sampah Masih Rendah, Ini Antisipasi DLH Samarinda
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Samarinda, Aldila menambahkan, DLH menyelenggarakan sidang terhadap pelanggar setiap dua bulan sekali.
Dalam sidang tersebut, pihaknya mencatat setidaknya terdapat puluhan orang yang terjaring dalam satu kali sidang pelanggaran.
Oleh sebab itu, ia menyayangkan sikap sebagian masyarakat yang kurang peduli terhadap dampak negatif pembuangan sampah ke sungai.
Menurutnya, kebiasaan buruk ini sering terjadi karena sifat meniru perilaku orang lain.
"Padahal selama satu bulan penuh kami melakukan sosialisasi di seluruh kecamatan. Namun saat sidang digelar di bulan berikutnya, jumlah pelanggar tetap tinggi, minimal mencapai 30 orang dalam satu kali sidang itu," pungkas Aldila. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.