Berita Nasional Terkini

Fakta Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan DJP

Ramai disorot PPN 12 persen juga akan mengenai transaksi uang elektronik. Bagaimana faktanya?

bi.go.id
Ilustrasi QRIS. Benarkah transaksi uang elektronik kena 12 persen? Penjelasan DJP 

Selain barang dan jasa yang resmi kena PPN 12 persen, ada juga barang dan jasa yang tidak terkena kenaikan tersebut.

Hal ini seperti diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan pada, Senin (16/12/2024).

“Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen," jelas Airlangga, seperti dikutip dari siaran akun YouTube Perekonomian RI.

Lantas, apa saja barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12 persen di tahun 2025 nanti?

Barang dan Jasa yang Terbebas dari PPN 12 Persen

Pemerintah memberikan kebebasan PPN 12 persen untuk jenis barang kebutuhan pokok, sembako, dan barang penting.

Daftar barang yang tidak dikenakan PPN adalah:

Beras

Daging ayam ras

Daging sapi

Ikan bandeng/ikan bolu

Ikan cakalang/ikan sisik

Ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso

Ikan tongkol/ikan ambu-ambu

Ikan tuna

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved