Berita Nasional Terkini
Fakta Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan DJP
Ramai disorot PPN 12 persen juga akan mengenai transaksi uang elektronik. Bagaimana faktanya?
Selain barang dan jasa yang resmi kena PPN 12 persen, ada juga barang dan jasa yang tidak terkena kenaikan tersebut.
Hal ini seperti diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan pada, Senin (16/12/2024).
“Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen," jelas Airlangga, seperti dikutip dari siaran akun YouTube Perekonomian RI.
Lantas, apa saja barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12 persen di tahun 2025 nanti?
Barang dan Jasa yang Terbebas dari PPN 12 Persen
Pemerintah memberikan kebebasan PPN 12 persen untuk jenis barang kebutuhan pokok, sembako, dan barang penting.
Daftar barang yang tidak dikenakan PPN adalah:
Beras
Daging ayam ras
Daging sapi
Ikan bandeng/ikan bolu
Ikan cakalang/ikan sisik
Ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso
Ikan tongkol/ikan ambu-ambu
Ikan tuna
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.