Berita Nasional Terkini
Fakta Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan DJP
Ramai disorot PPN 12 persen juga akan mengenai transaksi uang elektronik. Bagaimana faktanya?
Jasa pemakaian air minum
Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum
Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen
Sementara Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah.
Daftar jasa yang terkena PPN 12 persen antara lain:
Rumah sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya
Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA
Beras premium
Buah-buahan premium
Ikan premium, seperti salmon dan tuna
Udang dan crustasea premium, seperti king crab
Daging premium, seperti wagyu atau kobe
Barang dan Jasa yang Kena PPN 11 Persen
Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa ada beberapa jenis barang yang sebenarnya terkena PPN 12 persen, namun pemerintah hanya menerapkan PPN 11 persen.
"Barang terkena PPN tapi kita masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya tetap 11 persen," jelas dia.
Khusus barang-barang ini, pemerintah yang akan menanggung kenaikan PPN 11 persen.
Barang yang terkena PPN 11 persen mulai 1 Januari 2025 adalah:
Tepung terigu
Gula untuk industri
Minyak goreng curah merek Minyakita
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 12 Persen, Apa Saja?"
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Benarkah Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 persen? DJP Buka Suara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.