Berita Kukar Terkini
BEM Unikarta Sebut Penambangan Pasir Silika di Kukar bisa Berdampak Negatif bagi Nelayan dan Pesut
Isu potensi pertambangan pasir silika yang ada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi sorotan
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Muhammad Ibnu Ridho, menyoroti isu potensi pertambangan pasir silika yang ada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Berdasarkan informasi yang beredar, kawasan yang diperkirakan menyimpan cadangan pasir silika hingga 2 miliar metrik ton ini terletak di tiga danau, yakni Danau Jempang, Danau Semayang, dan Danau Melintang.
Ridho mengakui potensi ini sebagai berkah yang dapat dimanfaatkan untuk kemajuan ekonomi daerah.
Namun, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak sosial dan ekologis dari penambangan tersebut, terutama bagi masyarakat setempat yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan.
“Jangan sampai keberadaan potensi pasir silika ini justru menumpahkan piring nasi masyarakat Kukar,” tegas Ridho, Minggu (22/12/2024).
Baca juga: Pertamisi Kaltim Pacu Hilirisasi dan Pengembangan Industri Silika, Alternatif Pengganti Baru Bara
Baca juga: Keuntungan Pembangunan IKN Nusantara Bagi Pemasok Energi, Pasir Silika Banyak Dicari
Ia khawatir bahwa keberadaan cadangan pasir silika justru akan merugikan nelayan yang sudah bergantung pada danau-danau tersebut sebagai sumber mata pencaharian utama mereka.
Selain itu, Ridho juga mengingatkan tentang potensi dampak negatif terhadap keberlangsungan hidup Pesut Mahakam, satwa endemik yang juga mendiami kawasan danau tersebut.
"Saat ini jumlahnya sudah semakin menyusut. Kalau kawasan danau tersebut ditambang, kami khawatir habitatnya bisa tercemar dan Pesut Mahakam akan hilang," ujarnya.
Lebih lanjut, Ridho menyoroti bahwa kawasan tersebut juga merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Kukar dan Kalimantan Timur.
Ia mengingatkan pentingnya mempertimbangkan aspek pariwisata dalam pengambilan keputusan mengenai penambangan.
Ridho juga menyinggung mengenai kabar 45 perusahaan yang saat ini mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk menambang pasir silika di kawasan danau tersebut.
Ia menyatakan kekhawatirannya bahwa keberadaan perusahaan luar Kukar yang beroperasi di wilayah tersebut tidak akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi ekonomi lokal.
“Jangan sampai kita jadi jongos di tanah sendiri, sementara sumber pencaharian orang tua kita diluluhlantakkan. Jika hanya sebatas lapangan pekerjaan, perlu diingat penambangan itu berpotensi besar mencemari danau tempat nelayan mencari ikan,” ungkap Ridho.
Apabila penambangan memang harus dilaksanakan, Ridho menegaskan bahwa pengelolaan tambang harus dilakukan oleh pemerintah daerah atau masyarakat lokal.
Dengan demikian, hasil dari penambangan dapat langsung dirasakan oleh masyarakat Kukar, tanpa harus melibatkan investor luar yang hanya akan menguntungkan pihak luar.
Baca juga: Korban Kebakaran di Tenggarong Kukar yang Terjebak Reruntuhan Adalah Mahasiswa Unikarta
DPRD Kukar Tekankan Prioritas di Tengah Defisit, Rp21 Miliar Modal Bank Kaltimtara Dihapus |
![]() |
---|
DPRD Kukar Tolak Penyertaan Rp21 Miliar ke Bank Kaltimtara, Bupati Yakinkan Kredit Idaman Aman |
![]() |
---|
RPJMD Kukar 2025-2029 Segera jadi Perda, 17 Program Prioritas Siap Dilaksanakan |
![]() |
---|
Banggar DPRD Kukar Tolak Penyertaan Modal ke Bank Kaltimtara, Disarankan Dialihkan ke 2026 |
![]() |
---|
Mahasiswa Tagih Komitmen Pencairan Beasiswa Idaman yang Tertunda hingga ke DPRD Kukar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.