Berita Viral
Kasus Dokter Koas Dipukuli, Status Kemahasiswaan Lady Aurellia, Kans Istri Dedy Mandarsyah Terseret
Simak update kasus dokter koas dipukuli yang jadi viral. Status kemahasiswaan Lady Aurellia terbaru dan kans istri Dedy Mandarsyah terseret
TRIBUNKALTIM.CO - Update kasus dokter koas dipukuli yang jadi viral, setelah Fadila alias Datuk, sopir Sri Meilina, ibunda Lady Aurellia ditetapkan sebagai tersangka.
Ibunda Lady Aurellia, Sri Meilina terancam dijerat dengan pasal penyertaan dalam kasus dokter koas dipukuli di Palembang yang jadi viral.
Polisi diketahui telah memeriksa istri Dedy Mandarsyah, Sri Meilina dalam kasus dokter koas dipukuli.
Sementara itu, Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) membantah pembekuan status mahasiswa Lady Aurellia yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Sopir Ibunda Lady yang Jadi Tersangka Pemukulan Dokter Koas Ternyata Honorer Kementerian PUPR
Status Lady Aurellia hingga saat ini masih mahasiswa aktif FK Unsri dan hanya diistirahatkan sampai waktu yang belum ditentukan.
Pihak Unsri mengatakan bahwa status dari korban adalah sedang beristirahat, bukan drop-out.
Sebelumnya, polisi memeriksa Lady Aurelia bersama ibunya, Sri Meilina, sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, oleh sopir keluarga Lady.
Kuasa hukum Luthfi, Redho Junaidi meminta siapapun yang terlibat dan berpotensi tersangka berdasarkan bukti, harus dijadikan tersangka.
"Kita minta siapapun yang terlibat, tarik ke ranah pidana ini. Berpotensi dia jadi tersangka berdasarkan alat bukti, jadikan dia tersangka. Tapi sejauh ini kami tetap percaya dengan penyidik," tandasnya.
Kuasa hukum Luthfi mengatakan, sejauh ini pihaknya menyerahkan semua kepada penyidik yang sedang memproses hukum kasus penganiayaan terhadap kliennya.
"Bukan memberikan saran, kami yakin Polda Sumsel lebih profesional dalam kasus ini."
"Tetapi Ibu Lady bisa dijerat dalam pasal penyertaan. Kami nilai sejauh ini kinerja penyidik masih profesional," ujar Redho, Sabtu (21/12/2024).

Dari teori hukum pidana ada beberapa jenis kesengajaan. Yakni, kesengajaan bersifat tujuan, secara keinsafan kepastian dan kesengajaan keinsafan kemungkinan.
Redho menerangkan dalam pasal 55 KUHPidana terbagi menjadi kategori tindak pidana penyertaan, yang artinya memberikan kesempatan.
Baca juga: Imbas Kasus Dokter Koas Dipukuli, Rumah Mewah Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah dan LHKPN Disorot
Selain itu di dalam Pasal 56 KUHP juga disebutkan, dapat dihukum sebagai orang yang membantu kejahatan, barangsiapa yang memberikan kesempatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.