Berita Nasional Terkini
PPN 12 Persen Tuai Protes, Dua Skenario Ini Bisa Batalkan PPN 12 Persen
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai tahun depan, menuai kritik publik. Apakah bisa dibatalkan?
TRIBUNKALTIM.CO - PPN 12 persen tuai protes, dua skenario ini bisa batalkan PPN 12 persen.
PPN 12 persen apakah bisa dibatalkan?
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai tahun depan, menuai kritik publik.
Baca juga: Trending Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Cek Simulasi dan Penjelasan DJP soal Transaksi e-Wallet
Pemerintah beralasan, kenaikan PPN 12 persen ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Penolakan kenaikan PPN 12 persen pun menggema di kalangan masyarakat.
Bahkan, sebuah petisi yang berisi seruan pembatalan kenaikan ini telah ditandatangani lebih dari 170.000 orang.
Lantas, apakah kenaikan PPN 12 persen sebenarnya bisa dibatalkan?
Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP)
Berlandaskan UU HPP, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kendati demikian, UU tersebut juga mengatur pembatalan perubahan PPN melalui Peraturan Pemerintah.
Baca juga: BEM Seluruh Indonesia Ancam Demo Serentak untuk Tolak Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Dalam Pasal 7 ayat (3), disebutkan bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah menjadi 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
Prosedur pembatalan tarif PPN 12 persen telah diatur dalam Pasal 7 ayat (4) yang berbunyi:
"Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tulis ayat tersebut.
Dengan kata lain, PPN 12 persen bisa dibatalkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) oleh Presiden Prabowo Subianto setelah disampaikan ke DPR untuk disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.