Kabar Artis

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Terbukti Lakukan Korupsi Bersama

Pengusaha yang juga suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, divonis hukuman 6,5 tahun penjara.

|
Editor: Heriani AM
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Pengusaha yang juga suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, divonis hukuman 6,5 tahun penjara. 

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana CSR yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.

 “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.

Nangis Saat Bacakan Pleidoi

Harvey Moeis menangis saat bacakan pleidoi, minta Sandra Dewi bertahan, 'Tanpa kamu, aku runtuh'.

Dituntut 12 tahun penjara, suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis membacakan pleidoi atau nota pembelaannya hari ini.

Harvey Moeis bahkan menangis saat mengingat dirinya tidak lagi bisa pulang ke rumah, lantaran tengah terjerat kasus dugaan korupsi. 

Baca juga: Sandra Dewi Akui Dapat Transferan Rp3,1 M dari Harvey Moeis, Jaksa Sebut dari Perusahaan Helena Lim

Harvey merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Momen Harvey meneteskan air mata terjadi saat dirinya membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

“Suami-suami, bapak-bapak di luar sana, bersyukurlah kalau ditelfon istri, dicariin,” kata Harvey dengan suara bergetar.

Ia pun sempat berhenti sejenak lantaran menahan rasa sedih.

“Suruh pulang ke rumah,” lanjut Harvey sambil terlihat menangis.

Dalam kesempatan ini, Harvey juga memberikan pesan kepada sang istri, untuk tetap bertahan atas masalah yang sedang dihadapi.  

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved