Pilkada Kaltim 2024

KPU Kaltim Menunggu Telaah MK soal Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada untuk Tetapkan Paslon Terpilih

Hasil dari rekapitulasi suara 11 Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kini belum menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
KPU Kaltim melakukan rapat koordinasi (rakor) persiapan penyelesaian perselisihan pemilihan kepala daerah bersama KPU Kabupaten/Kota tepatnya di kantornya Jalan Basuki Rahmat Kota Samarinda, Minggu (22/12/2024).TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

- Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

“Tentu lami masih menunggu BRPK dari MK, apakah diterima atau tidak,” imbuh Suardi.

Di tingkat provinsi, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur telah mulai mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi kemungkinan sidang sengketa hasil Pilkada.

Jika MK memutuskan bahwa gugatan layak disidangkan atau diuji, tentu penyelenggara Pilkada akan segera menyusun sejumlah bahan yang dibutuhkan dalam proses persidangan yang menuntut perhatian lebih tersebut.

Sebagai informasi, gugatan terhadap hasil Pilkada merupakan hak konstitusional setiap paslon yang merasa tidak puas dengan keputusan KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca juga: Hasil Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi, Rudy–Seno Raih 996.399 Suara di Pilkada Kaltim 2024

KPU Kaltim akan menangani terkait Pilgub, sementara KPU Kabupaten/Kota menjadi termohon untuk ditingkat Pilbup.

Suardi juga mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kelancaran proses penyelesaian sengketa Pilkada, demi terciptanya keadilan dalam demokrasi.

Hal senada juga diungkapkan Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum dan Pengawasan, Ramaon Dearnov Saragih.

Ia mengatakan bahwa terus memantau terkait permohonan PHP sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Hal ini sudah diatur di PKPU. Mekanisme hukumnya ya begitu. Kami KPU tentu siap dengan adanya gugatan,” singkatnya.

KPU juga sudah mulai bersiap jika MK menilai sengketa perselisihan hasil Pilkada ini patut disidangkan.

Tentu sejumlah bahan disusun untuk melaksanakan tugas ini.

Gugatan ke MK menjadi bagian tak terpisahkan dari pemilihan umum atau pilkada, dinamika demokrasi yang berjalan ini, menjadi tanggung jawab penyelenggaraan. 

“Gugatan merupakan hak calon, kalau merasa tak puas dengan keputusan KPU, baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, PHP memang jalurnya,” pungkas Ramaon.

KPU Kaltim sendiri juga telah melakukan rapat koordinasi (rakor) persiapan penyelesaian perselisihan pemilihan kepala daerah bersama KPU Kabupaten/Kota tepatnya di kantornya Jalan Basuki Rahmat Kota Samarinda, Minggu (22/12/2024). (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved