Berita Nasional Terkini
Soal Wacana Prabowo Maafkan Koruptor, Eks KPK Sebut Sesat Pikir, Mahfud MD: Dilarang Hukum
Soal wacana Prabowo maafkan koruptor, eks KPK sebut sesat pikir, Mahfud MD: Dilarang hukum.
TRIBUNKALTIM.CO - Soal wacana Prabowo maafkan koruptor, eks KPK sebut sesat pikir, Mahfud MD: Dilarang hukum.
Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan wacana memaafkan koruptor apabila mengembalikan uang hasil korupsi ke negara.
Pernyataan Prabowo ini pun mengundang kritik dari pakar-pakar hukum.
Baca juga: Wacana Prabowo Maafkan Koruptor, Bahlil Setuju, Uangnya Bisa untuk Makan Bergizi Gratis dan Subsidi
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa memaafkan koruptor secara bersyarat dilarang hukum.
“Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena Pasal 55 KUHP,” kata Mahfud saat ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12/2024).
Kata Mahfud, perkara korupsi sudah jelas dilarang.
“Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? Menghalangi penegakan hukum, ikut serta atau membiarkan korupsi padahal dia bisa ini (melaporkan),“ imbuh dia.
Sesat pikir
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochamad Praswad Nugraha mengungkap sesat pikir dalam rencana memaafkan koruptor.
Menurut Praswad, nantinya penyelenggara negara atau pejabat akan semakin masif melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Prabowo Ajak Koruptor Bertobat, Kembalikan yang Kau Curi dari Rakyat, Kita Maafkan
“Kalau misalnya tindak pidana korupsi itu bisa di-restorative justice dengan cara mengembalikan (uang korupsi), maka orang-orang akan menerapkan ‘gue lakuin aja dulu, nanti kalau ketahuan balikin’. Bayangin coba, kalau misalnya semua orang akan melakukan korupsi dengan catatan kalau ketahuan dibalikin, kalau enggak ketahuan alhamdulillah,” kata Praswad dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024).
“Tapi titik garis merahnya, semuanya akan selamat, enggak ada yang masuk penjara. Bisa kebayang mau jadi apa Republik Indonesia kalau seperti itu,” sambungnya.
Praswad menilai rekayasa sosial akan mengubah pola kehidupan masyarakat.
Prabowo dan para pembantunya di Kabinet Merah Putih, lanjut dia, harus berhati-hati alias tidak gegabah.
Praswad lalu mengingatkan teori rekayasa sosial Roscoe Pound yang menyatakan hukum dapat digunakan sebagai alat untuk merekayasa masyarakat atau law as a tool of social engineering.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.