Berita Nasional Terkini
Soal Wacana Prabowo Maafkan Koruptor, Eks KPK Sebut Sesat Pikir, Mahfud MD: Dilarang Hukum
Soal wacana Prabowo maafkan koruptor, eks KPK sebut sesat pikir, Mahfud MD: Dilarang hukum.
“Jangan sampai nanti justru kita melakukan arah rekayasa sosialnya menuju keruntuhan moral,” katanya.
Dosen hukum pidana Universitas Tarumanegara ini tidak menampik niat baik Prabowo untuk memulihkan aset hasil korupsi.
Namun, ia menegaskan rencana tersebut tidak bisa diimplementasikan.
Hal itu dikarenakan selama belasan tahun bekerja sebagai penyidik, Praswad belum menemukan ada koruptor yang secara sukarela mengembalikan uang korupsi.
“Niatan presiden itu bagus, serius saya ngomong begini, bukan karena saya mau ngejilat rezim, tapi enggak applicable, enggak masuk diakal. Kayak orang ngomong ‘Bang, saya pengin jadi profesor hukum tapi dia S1 saja belum’,” kata Praswad memberi analogi.
“Sebenarnya saya menghargai niatan Presiden, bagus banget kalau itu bisa dilaksanakan, orang pada mengembalikan duit korupsi semua, tapi kan enggak ada yang mau (mengembalikan secara sadar), enggak ada yang mau. Pengembalian uang itu harus pakai upaya paksa, harus pakai pidana,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden RI meminta kepada para koruptor mengembalikan apa yang telah mereka curi dari negara. Jika koruptor mengembalikan apa yang mereka curi, Presiden menyatakan mungkin saja para koruptor itu akan dimaafkan.
Hal tersebut ia sampaikan saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).
"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," ujar Presiden dalam YouTube Setpres, Kamis (19/12/2024).
Presiden melanjutkan, pengembalian hasil curian bisa dilakukan diam-diam supaya tidak ketahuan pihak lain.
"Nanti kita beri kesempatan. Cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya tidak ketahuan. Mengembalikan loh ya, tapi kembalikan," kata dia. (Kompas.com/Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Mahfud MD Sebab Memaafkan Koruptor Dilarang Hukum
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.