Berita Balikpapan Terkini
BPBD Balikpapan Larang Pemakaian Kembang Api Senapan Suar di Malam Tahun Baru 2025
Kepala BPBD Kota Balikpapan, Usman Ali, yang menegaskan bahwa jenis kembang api tersebut sangat berbahaya
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Menjelang perayaan malam pergantian tahun, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan mengeluarkan larangan tegas terhadap penggunaan kembang api jenis senapan suar.
Larangan ini disampaikan langsung oleh Kepala BPBD Kota Balikpapan, Usman Ali, yang menegaskan bahwa jenis kembang api tersebut sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan insiden yang tidak diinginkan.
“Kami sangat melarang penggunaan senapan suar karena ini sangat berbahaya," tegas Usman Ali saat ditemui oleh TribunKaltim.co, Senin (23/12/2024).
Usman menjelaskan bahwa penggunaan kembang api jenis senapan suar dapat memicu kebakaran, terutama jika serpihannya jatuh di area pemukiman warga.
Baca juga: Rutan Balikpapan Persiapkan Remisi Natal, Perketat Keamanan tanpa Pesta Kembang Api
"Suar ini bisa saja tidak padam di udara, serpihannya bila jatuh ke rumah warga risikonya sangat besar, bisa jadi pemicu kebakaran," ungkapnya.
Selain itu, ia menyoroti keberadaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Minyak Balikpapan yang saat ini tengah berlangsung.
Menurutnya, penggunaan kembang api jenis senapan suar di sekitar proyek tersebut sangat berisiko.
"Tentu penggunaan kembang api jenis tersebut sangat berbahaya, maka kami melarang keras penggunaan senapan suar," ujarnya.
BPBD Kota Balikpapan juga akan menggencarkan patroli pada malam pergantian tahun.
Usman menyebutkan, sebanyak 250 personel BPBD akan disiagakan selama periode Natal dan Tahun Baru untuk memastikan keamanan dan keselamatan warga.
"Personel kami berjaga selama 24 jam di enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di Kota Balikpapan. Kami juga bekerja sama dengan Basarnas, TNI/Polri, serta Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (DPOP) Kota Balikpapan, terutama untuk menjaga kawasan pantai yang diprediksi ramai pengunjung," jelasnya.
Baca juga: Perayaan Malam Tahun Baru 2024, Polisi Larang Penggunaan Petasan/Mercon, Kembang Api Diizinkan
Senada dengan BPBD, Polda Kalimantan Timur juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam penggunaan kembang api.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yulianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebelum Operasi Lilin Mahakam 2024 dimulai.

"Kami melakukan patroli dan razia terhadap penyakit masyarakat (Pekat), termasuk menertibkan penjual kembang api yang tidak memiliki izin," ujar Yulianto.
Ia menegaskan bahwa pesta kembang api harus dilakukan sesuai prosedur, dengan adanya penanggung jawab dan izin resmi dari pihak berwenang.
Baca juga: 15 Tempat Nongkrong Balikpapan Pilihan untuk Malam Tahun Baru 2024, Bisa Nonton Pesta Kembang Api
"Izin pesta kembang api dikeluarkan oleh Mabes Polri melalui Kabaintelkam Polri, sementara Polda Kaltim hanya mengeluarkan rekomendasi dan melakukan pengawasan," tuturnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.