Berita Nasional Terkini

Harvey Moeis Divonis Bui 6,5 Tahun, Rekening dan 88 Tas Mewah Sandra Dewi Dirampas Negara

Harvey Moeis suami Sandra Dewi divonis hukuman penjara 6,5 tahun pada kasus korupsi timah.

Kompas.com/Syakirun Ni'am-Tribunneews.com/Jeprima
Aktris Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis. Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, aset Sandra Dewi ikut dirampas negara 

TRIBUNKALTIM.CO - Harvey Moeis suami Sandra Dewi divonis hukuman penjara 6,5 tahun pada kasus korupsi timah.

Vonis penjara itu memang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, aset dan harta kekayaan Sandra Dewi ikut dirampas negara.

 Seperti diketahui, Harvey Moeis bersama beberapa bos tambang telah merugikan PT Timah Tbk hingga Rp 300 triliun, melalui praktik korupsi yang dilakukan.

Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Terbukti Lakukan Korupsi Bersama

Kini Harvey Moeis dan bos tambang dipaksa oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk mengembalikan kerugian negara itu lewat penyitaan aset.

Aset-aset yang disita mencakup seluruh harta benda baik atas nama Harvey Moeis, maupun Sandra Dewi.

Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024).

 Aktris Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis. Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, aset Sandra Dewi ikut dirampas negara
Aktris Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis. Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, aset Sandra Dewi ikut dirampas negara (Kompas.com/Syakirun Ni'am-Tribunneews.com/Jeprima)

Dalam putusan ini, aset Sandra Dewi ikut disita, meliputi 88 tas mewah, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar.

Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, mempertanyakan keputusan hakim.

Pasalnya, aset Sandra Dewi itu dimiliki jauh sebelum tempus perkara pada tahun 2015. 

Harta tersebut didapat dari bayaran atas kontrak pekerjaannya sebagai aktris maupun model.

Sementara di sisi lain, Sandra Dewi juga sudah menjalani perjanjian pisah harta dengan sang suami.

"Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," kata Andi usai sidang agenda pembacaan putusan, Senin (23/12/2024).

Menurutnya, putusan penyitaan seluruh aset ini menimbulkan pertanyaan besar terkait dasar pertimbangan majelis hakim.

Kuasa hukum lanjutnya, akan mempelajari salinan putusan dan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dalam kurun tujuh hari ke depan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved