Berita Nasional Terkini
Harvey Moeis Divonis Bui 6,5 Tahun, Rekening dan 88 Tas Mewah Sandra Dewi Dirampas Negara
Harvey Moeis suami Sandra Dewi divonis hukuman penjara 6,5 tahun pada kasus korupsi timah.
Mereka memilih untuk berpikir selama tujuh hari kedepan sebelum akhirnya memberikan sikap apakah banding atau tidak atas putusan tersebut.
"Izin Yang Mulia sikap kami pikir-pikir," ucap Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Baca juga: Demo Tangkap Harun Masiku di Gedung KPK Berlangsung Anarkis, Massa Corat-coret hingga Lempar Batu
Dikonfirmasi terpisah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, pihaknya menghormati apa yang menjadi putusan majelis hakim dalam persidangan.
Serupa dengan Jaksa di ruang sidang, Harli pun menuturkan pihaknya memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir dalam menyikapi apa yang menjadi putusan dari majelis hakim terhadap 3 terdakwa tersebut.
"Kami menghormati putusan yang telah dibacakan dan diambil oleh majelis hakim Tipikor terhadap terdakwa Harvey Moeis.
Menurut hukum acara, jaksa punya waktu 7 hari setelah putusan persidangan untuk pikir-pikir apakah akan banding atau menerima putusan, kita tunggu ya," pungkas Harli.
Lebih Rendah Ketimbang Tuntutan
Putusan terhadap Harvey oleh Majelis Hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni selama 12 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Selain itu, Jaksa juga menilai bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).
Selain dituntut pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.