Berita Paser Terkini
Raperda ABPD Paser 2025 Dievaluasi Pemprov Kaltim, Anggaran Capai Rp4,6 Triliun
Katsul Wijaya mengatakan APBD Kabupaten Paser tahun anggaran 2025 didasarkan pada penghasilan yang nantinya diperuntukkan untuk belanja.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Paser dan Raperda Peraturan Bupati (Perbub) Penjabaran APBD Paser tahun 2025 telah dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Evaluasi tersebut dilakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kaltim, pada 21 Desember lalu di Kota Balikpapan yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser tahun 2025 mencapai Rp4,6 triliun, yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser pada akhir November lalu.
Sekda Paser, Katsul Wijaya mengatakan APBD Kabupaten Paser tahun anggaran 2025 didasarkan pada penghasilan yang nantinya diperuntukkan untuk belanja, pembiayaan, distribusi pendanaan dan pembiayaan.
Baca juga: DPRD Paser Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda APBD 2025, Belanja Pegawai Rp1,2 Triliun
"Dalam prosesnya, Raperda itu telah disesuaikan dengan kebijakan pembangunan Kabupaten Paser dan dituangkan dalam kebijakan umum APBD (KUA) serta PPAS tahun anggaran 2025," terang Katsul, Senin (23/12/2024).
Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri nomor 77 tahun 2020, maka Raperda tersebut diajukan ke gubernur untuk dilakukan evaluasi.
Untuk itu, Ia mengapresiasi tim evaluasi dari Pemprov Kaltim yang telah memberikan berbagai masukan untuk penyempurnaan dokumen Raperda APBD dan Rancangan Peraturan Bupati Paser tahun 2025.
"Evaluasi telah dilakukan oleh tim provinsi, ada beberapa catatan yang dituangkan dalam kertas kerja evaluasi," tambahnya.
Dari catatan itu, Pemkab Paser akan bergerak cepat untuk menindaklanjuti hasil dari evaluasi yang telah dilakukan.
Pemkab Paser nantinya akan melakukan penyesuaian dokumen sesuai rekomendasi dari Pemprov Kalimantan Timur.
"Paling lambat dalam satu minggu ini, kami bisa menyelesaikan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan ke kami," tegas Katsul.
Baca juga: Pemkab Paser Alokasikan Rp31 Miliar untuk 67 Cabang Olahraga
Ia juga mengimbau seluruh tim yang terlibat agar segera melakukan perbaikan, sesuai dengan catatan evaluasi yang diberikan.
"Harapannya dari TAPD bisa segera melakukan perbaikan dalam waktu dekat, sesuai catatan tim evaluasi Pemprov Kaltim," tutup Sekda Paser. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.