Berita Paser Terkini

Serapan APBD Paser 2022 Rendah hingga Silpa Rp966 Miliar

Serapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser Tahun 2022 tergolong cukup rendah.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Paser Basri Mansyur, membeberkan, serapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Paser Tahun 2022 tergolong cukup rendah. Lagi-lagi perencanaan yang selalu DPRD Kutim tunggu dan jadi hambatan, Jumat (14/7/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Serapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser Tahun 2022 tergolong cukup rendah.

Bahkan menyisahkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) mencapai Rp 966 miliar.

Selain dari lemahnya serapan anggaran, juga disebabkan adanya Dana Bagi Hasil (DBH) minerba yang ditransfer pada Desember 2022 yang tidak dapat diserap.

Demikian dibeberkan oleh Wakil Ketua Komisi III, DPRD Paser, Basri Mansyur kepada TribunKaltim.co pada Jumat (14/7/2023). 

Baca juga: DPRD Paser Cari Referensi Raperda soal Olahraga dan Narkoba di Samarinda

Dia menjelaskan, terdapat Rp320 miliar Silpa yang tidak terserap lantaran adanya pekerjaan fisik yang tidak berjalan.

Hal itu disebabkan permasalahan peninjauan harga satuan, kemudian juga ada pekerjaan tidak sesuai dengan standar harga satuan (ssh).

"Jadi waktunya sudah tidak sempat, karena sudah akan masuk dianggaran perubahan," terang Basri.

Ia meminta pemerintah daerah sudah mematangkan perencanaan, agar proses percepatan pembangunan di Kabupaten Paser bisa terealisasi tanpa keterlambatan.

Lagi-lagi perencanaan yang selalu DPRD Kutim tunggu dan jadi hambatan.

"Untuk penganggaran di 2024 nanti, di perubahan 2023 ini harus sudah dilaksanakan perencanaannya agar percepatan pembangunan bisa lebih cepat," imbunya.

Baca juga: DPRD Paser Kritik Penumpukan Kegiatan Fisik Infrastruktur

Menurutnya, masa perencanaan bagi proyek yang besar dan bila pekerjaannya terstruktur, maka masa pelaksanaannya bisa sampai 3 bulan.

Sehingga, kata Basri perencanaan bukan hal yang wajar bila ditunda-tunda lagi pelaksanaanya.

"Maka seharusnya sudah kita rubah polanya bagaimana untuk percepatan proses lelang, kemudian perencanaannya," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved