Berita Nasional Terkini

Alasan Hasto Kristiyanto jadi Tersangka KPK, Terungkap Perannya dalam Kasus 

Terungkap juga peran Hasto Kristiyanto dalam kasus ini yang juga diduga melibatkan Harun Masiku, politisi PDIP.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNNEWS.COM
KASUS HARUN MASIKU - Harun Masiku yang buron dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap dalam kasus yang melibatkan caleg PDIP, Harun Masiku.  

"HK mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU," tuturnya.

Baca juga: Alasan KPK Bisa Menangkap Harun Masiku Dalam Sepekan Usai Memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Atas tindakannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Dia juga dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal perintangan penyidikan.

Sikap Hasto usai ditetapkan tersangka

Usai menetapkan Hasto sebagai tersangka suap kasus Harun Masiku, KPK mencekalnya bepergian ke luar negeri.

"Ketika ini naik (penyidikan) juga diikuti dengan pencekalan, pencekalan terhadap yang bersangkutan, jadi pencekalan serta merta dilakukan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Kompas.com, Selasa. 

KPK juga mencegah beberapa orang lain untuk bisa bepergian ke luar negeri terkait perkara ini.

Namun, identitas pihak yang dicekal tidak disebutkan secara rinci.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto, saat ditemui wartawan di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Sabtu (29/6/2024).
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto, saat ditemui wartawan di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Sabtu (29/6/2024). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Asep menuturkan, Hasto dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Ini untuk mempermudah proses penyidikan terhadap pihak yang memiliki informasi perkara tersebut.

Sementara itu, meski ditetapkan sebagai tersangka suap dan dicekal ke laur negeri, Hasto tetap beraktivitas seperti biasa. Ketua DPP PDIP, Said Abdullah mengungkapkan, Hasto berada di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat pada hari penetapan statusnya sebagai tersangka, Selasa (24/12/2024).

“Pak Hasto di DPP dan saya (tadi) bertemu beliau dan beliau tetap seperti biasa melakukan rutinitas pekerjaan kesekjenan partai,” ujar Said, dilansir dari Kompas.com, Selasa.

Di sisi lain, Said memastikan seluruh kader PDI-P termasuk Hasto taat terhadap aturan hukum. Dia pun berharap semua pihak tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Alasan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK Kasus Harun Masiku?."

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved