Berita Nasional Terkini
Bukan Hanya Hasto, KPK Juga Cegah Yasonna Laoly ke LN, Respons PDIP dan Suasana Rumah Megawati
Bukan hanya Hasto Kristiyanto, KPK juga cegah mantan Menkumham, Yasonna Laoly ke Luar Negeri. Respons PDIP dan suasana rumah Megawati Soekarnoputri
TRIBUNKALTIM.CO - Suasana terkini di rumah Megawati Soekarnoputri usai KPK menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Bukan hanya Sekjen PDIP Hasto, mantan Menkumham, Yasonna Laoly juga dicegah KPK ke luar negeri (LN).
Terkait pencegahan yang dilakukan KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menkumham RI yang juga kader PDIP Yasonna H Laoly ke luar negeri, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi (DPP PDIP) beri respons.
Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ganjar Pranowo menyebut, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri merupakan partai politik yang taat pada aturan.
"Kami akan ikuti semua ketentuan," kata Ganjar saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (25/12/2024).
Baca juga: Hasto Tersangka KPK, Ini 5 Politisi PDIP yang Digadang Gantikan Posisinya sebagai Sekjen Partai
Mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut meyakini kalau Hasto dan Yasonna akan menaati apa yang sudah menjadi ketentuan hukum.
Dirinya memastikan, setiap kader PDIP akan menjalani semua aturan yang sudah ditetapkan.
"Dengan semua aturan," ucap Ganjar.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kementerian Imipas) melakukan pencekalan terhadap dua politikus PDIP yakni Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menkumham RI Yasonna H. Laoly ke luar negeri.
Demikian pernyataan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Saffar M Godam.
"Pencegahan ke LN (Luar Negeri) dilakukan pada tanggal 24 Des 2024. Betul untuk Hasto dan Yasonna," kata Godam saat dikonfirmasi, Rabu (25/12/2024).
Godam menambahkan, pencegahan terhadap kedua elite PDIP itu dilakukan berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun masa berlaku dari penetapan pencekalan itu kata dia, sampai enam bulan semenjak diterimanya surat dari KPK.
"Berdasarkan surat dari KPK. Berlaku 6 bulan dan dapat diperpanjang," ujar dia.

Godam menambahkan, pencekalan terhadap kedua elite PDIP itu dilakukan berdasarkan surat permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fakta Terbaru Hasto Sebagai Tersangka KPK, Peran di Kasus Harun Masiku, Hingga Reaksi Rocky Gerung |
![]() |
---|
Terjawab Peran dan Pasal yang Jerat Hasto di Kasus Harun Masiku, Sekjen PDIP Jadi Tersangka KPK |
![]() |
---|
Terbaru Beredar Isu Jokowi Gantikan Hasto Jadi Sekjen PDIP hingga Spanduk Megawati Ketua Umum Ilegal |
![]() |
---|
Hasto Tegaskan Jokowi, Gibran dan Bobby Tidak Lagi Bagian dari PDIP, Jokowi Klaim Masih Simpan KTA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.