Berita Nasional Terkini

Yasonna Laoly Terkena Imbas Kasus Hasto Kristiyanto, Dilarang KPK untuk Pergi ke Luar Negeri

Eks Menkumham sekaligus Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly ternyata juga mendapat larangan bepergian ke luar negeri.

Editor: Heriani AM
Instagram yasonna.laoly
Yasonna Laoly. Eks Menkumham sekaligus Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly ternyata juga mendapat larangan bepergian ke luar negeri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kini menjadi tersangka, imbasnya KPK melarangnya untuk bepergian ke luar negeri.

Hal itu dikarenakan adanya penyidikan kasus Harun Masiku atas dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024.

Namun nyatanya tak hanya Hasto saja yang mendapat larangan bepergian ke luar negeri.

Baca juga: Reaksi PDIP Usai Hasto Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku, Sentil Keluarga Jokowi

Eks Menkumham sekaligus Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly ternyata juga mendapat larangan bepergian ke luar negeri.

Larangan itu tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK (Yasonna H Laoly dan Hasto Kristiyanto).

Hal tersebut diungkapkan oleh Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada Rabu (25/12/2024).

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas," kata Tessa, dilansir Kompas,com.

Tessa menuturkan, larangan untuk Hasto dan Yasonna bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan lamanya.

"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," terang Tessa.

Diketahui, selain Hasto, sebelumnya Yasonna juga turut diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8/2024).
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8/2024). (Tribunnews/Fersianus Waku)

Pemeriksaan pada Yasonna ini dilakukan KPK pada Rabu (18/12/2024) pekan lalu.

Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P dan mantan Menteri Hukum dan HAM.

Hasto menyebut, penyidik menanyakan kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P dan terkait permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) melalui surat. 

"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019," ujarnya.

KPK Cegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku Bepergian ke Luar Negeri

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dicegah bepergian ke luar negeri setelah  ditetapkan KPK menjadi tersangka pengembangan perkara eks caleg PDIP Harun Masiku.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved